Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara resmi mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (13/4/2026).
Penyampaian tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe dalam rapat paripurna masa persidangan ke-II tahun sidang 2025-2026.
Adapun enam Ranperda yang diusulkan meliputi :
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan, Pemanfaatan, dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Berkelanjutan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Ranperda tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025–2029
3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
4. Ranperda tentang Inovasi Daerah;
5. Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat
6. Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dalam penyampaiannya, Sarbin Sehe menjelaskan bahwa keenam Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
“Ranperda tentang perikanan berkelanjutan, misalnya, disusun dengan mempertimbangkan besarnya potensi sektor perikanan di Maluku Utara yang dinilai strategis bagi pengembangan ekonomi daerah dan kontribusi terhadap sektor perikanan nasional,” ucap Wagub Sarbin Sehe.
Sementara itu, Ranperda tentang SPBE menjadi respons atas kebutuhan mendesak transformasi digital pemerintahan.
Penerapan sistem ini, katanya, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, yang menekankan integrasi layanan berbasis elektronik guna meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Pada aspek ketenteraman dan ketertiban umum, kami pemerintah berkomitmen menghadirkan landasan hukum yang kuat, khususnya di kawasan pusat pemerintahan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, agar pengelolaan keamanan dan perlindungan masyarakat dapat berjalan lebih sistematis dan terukur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ranperda tentang Pengelolaan Masjid Raya Sahful Khairaat juga menjadi perhatian, sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap kehidupan beragama.
Selain sebagai tempat ibadah, masjid diharapkan mampu memperkuat nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat. Di sisi lain, Ranperda tentang Inovasi Daerah diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui berbagai terobosan pemerintah daerah.
“Regulasi ini juga diharapkan memperkuat prinsip good governance serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses inovasi,” sebutnya.
Adapun Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disusun guna memberikan kepastian hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Maluku Utara.
Sarbin menegaskan, keberadaan peraturan daerah menjadi instrumen penting dalam menunjang jalannya roda pemerintahan di berbagai sektor, sekaligus sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah.
“Kami berharap seluruh Ranperda ini dapat menjadi upaya terbaik yang dipersembahkan untuk masyarakat dan daerah Provinsi Maluku Utara yang sama-sama kita cintai,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi


![Wakil Gubernur Sarbin Sehe saat diwawancarai usai rapat koordinasi [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260413_215956-225x129.jpg)
![Kepala Disperkimtan Kota Ternate, Tonny S. Pontoh, ketika melakukan pendataan kerusakan di Pulau Batang Dua [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/Picsart_26-04-13_21-14-30-525-225x129.jpg)
![Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly, diwawancarai usai rapat koordinasi [ dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260413_175237-225x129.jpg)

