Kasedata.id – Mulai awal Agustus 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalami perubahan dalam jam kerja.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025, perubahan atas surat edaran Nomor : 000.8.6.1/6362/SE/2024, yang diteken langsung atas nama Gubernur Maluku Utara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Samsuddin A. Kadir.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian menjelaskan bahwa perubahan jam kerja ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas, menegakan disiplin dan mendongkrak kinerja seluruh ASN Pemprov Malut agar pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perubahan jam kerja ini kita lakukan dalam rangka menegakan disiplin ASN dan lebih meningkatkan kinerja para ASN,” ucap Kaban BKD, di Sofifi, begitu dikonfirmasi kasedata.id, Selasa (29/7/2025).
Surat edaran ini, kata dia, merinci beberapa poin dimana ASN melaksanakan lima hari kerja, jam kerjanya adalah Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00-09.00 WIT hingga pukul 16.00-18.00 WIT.
“Untuk hari Jum’at jam masuk kantor pukul 07.30-09.00 WIT sampai pada pukul 16.00-18.00 WIT,” sebut Zulkifli.
Ia mengingatkan kepada unit kerja yang menerapkan sistem shift atau giliran, kepada perangkat daerah masing-masing dapat mengatur jam kerjanya secara khusus.
“Ini sesuai dengan prinsip pengaturan jam kerja yang fleksibel untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalam optimal,” terangnya.
Lebih lanjut, Zulkifli menghimbau kepada seluruh ASN Pemprov Maluku Utara dapat mematuhi ketentuan jam kerja yang baru ini demi kelancaran roda pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Per 1 Agustus 2025, aturan ini mulai diberlalukan sehingga para ASN dihimbau agar dapat mematuhinya. Jika tidak, ada sejumlah hukuman disiplin yang akan dikenai oleh ASN. Sebab, penerapan disiplin kerja yang baik akan menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” pungkasnya.
Jam kerja ASN Pemprov Malut sesuai surat edaran (SE) Nomor : 000.8.6.1/3653/SE/2025 dapat diakses/KLIK DISINI. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi



![Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG_20250916_202642-225x129.jpg)


![Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-06_17-25-26-072-225x129.jpg)
![Pasca kejadian, dapur MBG yang berlokasi di Kelurahan Kastela telah dipasangi garis polisi (police line) untuk kepentingan penyidikan [dok : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-06_15-50-37-884-225x129.jpg)