Kasedata.id — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menyatakan gugatan mantan Kepala Desa (Kades) Pohea, Rudi Duwila, tidak dapat diterima dalam perkara terkait tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pohea ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (27/8/2026) dalam perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN. Majelis hakim menerima eksepsi pihak tergugat mengenai kewenangan absolut pengadilan.
Perkara itu diajukan Rudi Duwila melalui kuasa hukumnya, Dr. Al Walid Muhammad, Fadly Abd Rahman, dan Irfan Umanailo, melawan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara tersebut, Inspektorat Kepulauan Sula memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, yang diwakili Jalanymbowo Daeli dan Akwila Arif Athallah.
Persidangan perkara ini telah berlangsung sejak April 2026. Para pihak melewati sejumlah tahapan persidangan mulai dari penyampaian gugatan, eksepsi dan jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian hingga penyampaian kesimpulan.
Adapun objek gugatan berkaitan dengan tindakan pemerintahan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula berupa pelaporan hasil pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, tahun anggaran 2021 kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Gugatan juga menyangkut tindakan pelaporan hasil pemeriksaan pengelolaan DD dan ADD Desa Pohea tahun anggaran 2022. Pelaporan itu dilakukan berdasarkan surat Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 700/126.1/ITDA-KS/IX/2024, perihal surat pengantar tertanggal 13 September 2024.
Dalam gugatannya, Rudi meminta agar tindakan Inspektorat tersebut dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
Majelis hakim diketuai Elwis Pardamean Sitio bersama hakim anggota Khairil Amar, dan Maureent E. Leonard dalam amar putusannya menerima eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Majelis kemudian menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp150.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan argumentasi Tim Jaksa Pengacara Negara terkait kewenangan PTUN Ambon untuk mengadili perkara tersebut.
Selain persoalan kompetensi absolut, majelis juga menilai tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula dalam melaporkan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur kewajiban aparat pengawasan untuk melaporkan dugaan atau indikasi tindak pidana korupsi yang ditemukan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa.
Dengan demikian, tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula yang menjadi objek gugatan dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum maupun bertentangan dengan AAUPB.
Putusan tersebut sekaligus membuat gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Pohea tidak dapat diterima oleh PTUN Ambon. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar


![Ketua Lahkumham PKB Kepulauan Sula, Bakrin Duwila [Foto : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260829_125026-225x129.jpg)




