Kasedata.id – Upaya pemberantasan narkoba di Ternate kembali membuahkan hasil. Unit Resmob dan Intel Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap kasus peredaran ganja pada Kamis (24/4/2025) dini hari. Seorang pelaku berinisial B.S (18), merupakan anak muda ini diamankan bersama 127 sachet ganja dengan berat total 6,5860 gram.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/4/2025), Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area Pangkalan Ojek depan Kejaksaan Negeri, Lingkungan Tanah Masjid, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian dan mengamati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dihampiri, salah satu dari mereka membuang satu sachet kecil berisi ganja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam interogasi di tempat, B.S mengakui bahwa dirinya masih menyimpan ganja dalam jumlah lebih besar di sebuah kamar kos di Lingkungan Simpang 5, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan tambahan barang bukti.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit handphone Vivo berwarna biru dan satu KTP atas nama pelaku. Sementara uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang ditemukan pada B.S tidak termasuk dalam barang bukti yang disita. Hasil tes urine sementara juga menunjukkan B.S positif mengonsumsi ganja.
Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Dua anggota polisi, Muhammad Thamrin Booy dan Rifandy R. Sangadji, turut menjadi saksi dalam penangkapan ini.
Kapolres Anita Ratna Yulianto menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu aparat menekan peredaran narkoba di wilayah Ternate.
“Sinergi yang terjalin antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memberantas narkoba dari akar-akarnya,” tegasnya. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar