Polres Halsel Didesak Tahan 7 Tersangka Kasus Pencabulan Anak 

Senin, 21 April 2025 - 16:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kembali menjadi sorotan tajam. Kuasa hukum korban mendesak Polres Halsel segera menahan tujuh tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus yang mengejutkan publik Maluku Utara ini.

Tujuh pria dewasa itu telah diperiksa oleh penyidik, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, belum ada satu pun ditahan oleh Polres Halsel. Sementara itu, sembilan pria lainnya yang juga diduga kuat terlibat masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, berdasarkan laporan polisi nomor: STPL/197/IV/2025/SPKT tertanggal 2 Maret 2025, jumlah pelaku yang dilaporkan keluarga korban mencapai 16 orang.

Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, S.H., menilai lambannya proses penahanan merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP, penyidik memiliki kewajiban menahan tersangka dalam perkara dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

“Kami mendesak Unit PPA Polres Halsel agar segera menetapkan sembilan terduga pelaku lainnya jika unsur pidananya telah terpenuhi, sesuai bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP: keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan pengakuan tersangka,” ujar Yulia, kepada media pada, Senin (21/4/2025).

Yulia juga menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan transparansi dan ketelitian dalam pengumpulan alat bukti, mulai dari pemeriksaan korban hingga konfrontasi dengan para terlapor.

“Penetapan tersangka adalah ranah penyidik, bukan kejaksaan. Maka dari itu, penyidik harus bekerja secara objektif dan hati-hati agar korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Yang mengejutkan, dua nama disebut secara langsung oleh korban justru tidak tersentuh hukum. Salah satunya adalah YA alias Yeni, yang menurut pengakuan korban merupakan orang terakhir yang melakukan hubungan badan dengannya. Padahal, YA adalah pihak pertama yang dilaporkan oleh keluarga korban dalam laporan resmi ke SPKT Polres Halsel.

Baca Juga :  Dinyatakan Gugur Dalam Administrasi, Ini Penjelasan Ketua Tim Sarbin Sehe

Lebih memprihatinkan lagi, nama HA alias Ojek, yang disebut sebagai ayah angkat sekaligus pelaku pertama belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Korban menyebutkan bahwa HA merupakan aktor utama yang memulai rangkaian kekerasan seksual terhadap dirinya.

Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan penyidik Polres Halsel berdasarkan SPDP nomor: 46.a/IV/2025/Sat Reskrim, antara lain : (1) PHT alias Pardi, (2) FI alias Fardi, (3) MS alias Mustafa, (4) RL alias Risal, (5) SU alias Said, (6) FL alias Fahmi, (7) AD alias Abdulrahman.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal moralitas dan keberpihakan terhadap perlindungan anak dari kekerasan seksual. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT