Kasedata.id – Kapolda Maluku Utara menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dimana ribuan liter minuman keras dari berbagai jenis resmi dimusnahkan di Mapolres Kota Ternate, Selasa (29/4/2025). Pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Ternate, Nasri Abubakar, Ketua DPRD Malut, unsur Forkopimda Malut, perwakilan pejabat Provinsi Malut, serta berbagai elemen masyarakat dan media.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari operasi rutin Polres Ternate dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Ribuan liter miras, baik hasil produksi ilegal maupun miras legal tanpa izin edar, disita dari para pelaku dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Irjen Pol. Waris Agono, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memberantas peredaran minuman keras
“Pemberantasan miras bukan hanya tugas polisi, tapi tugas bersama untuk melindungi generasi kita dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol,” tegas Kapolda.
Pemusnahan ribuan liter miras ini menjadi bukti komitmen aparat untuk menjaga moral, ketertiban, dan masa depan masyarakat Ternate yang lebih aman.
“Minuman keras menjadi salah satu sumber utama ancaman dan gangguan keamanan masyarakat,” kata Kapolres Kota Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto.
“Atas arahan Kapolda, kami terus melakukan pencegahan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penjualan miras, baik oplosan maupun produk pabrik yang tidak berizin,” tambah Kapolres
Kasedata mencatat, Polres Ternate menyita 2.856 liter cap tikus, 119 liter miras jenis akar, 51 kaleng bir putih, 29 kaleng bir hitam, dan 3 botol jenis Amer, dengan nilai estimasi sekitar Rp140,7 juta. Sementara, Polda Maluku Utara mengamankan 4.046 kantong cap tikus, 71 botol bir hitam ukuran sedang, dan 41 botol besar bir bintang, yang jika dinilai secara ekonomi mencapai Rp477,51 juta.
Dalam kesempatan itu, AKBP Anita juga mendorong pemerintah daerah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras. Menurutnya, regulasi saat ini belum cukup efektif memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Penindakan tegas harus didukung dengan regulasi yang kuat agar upaya kita dalam menjaga Kota Ternate tetap aman dan kondusif bisa optimal,” pungkasnya. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar