Kasedata.id – Kepolisian Resor Ternate resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak, berinisial R alias Yanto (35), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Senin (19/5/2025) kemarin. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pihak kejaksaan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan penyerahan tersangka barang bukti yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.
Penyerahan ini didasarkan pada surat dari Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Langkah ini juga disertai surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate. Ibu korban, Wahyuni (34), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan intensif.
Tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan tindakan berulang terhadap korban.
Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa pakaian korban, kaos putih, celana panjang, BH putih, dan celana dalam, yang dinilai relevan untuk proses pembuktian di persidangan.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak.
“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres. (*)
Penulis : Haerun Hamid
Editor : Sandin Ar