Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa Ternate

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Kasedata.id – Kepolisian Resor Ternate resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak, berinisial R alias Yanto (35), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Senin (19/5/2025) kemarin. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pihak kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan penyerahan tersangka barang bukti yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Penyerahan ini didasarkan pada surat dari Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Langkah ini juga disertai surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate. Ibu korban, Wahyuni (34), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan intensif.

Tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan tindakan berulang terhadap korban.

Baca Juga :  Exco PSSI Ternate Matangkan Liga Pelajar 2025

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa pakaian korban, kaos putih, celana panjang, BH putih, dan celana dalam, yang dinilai relevan untuk proses pembuktian di persidangan.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum
Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIT

Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIT

Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Daerah

Ketum KONI Ternate Pantau Latihan Atlet Porprov

Selasa, 31 Mar 2026 - 20:19 WIT

Daerah

Pemkab Halsel Perkuat Displin dan Kinerja ASN

Senin, 30 Mar 2026 - 18:45 WIT

Sekda Kota Ternate, Dr. Rizal Marsaoly || Foto : kasedata.id

Daerah

Gaji dan THR ASN Ternate Dicairkan Bertahap 1–3 April

Senin, 30 Mar 2026 - 14:49 WIT

Proses seleksi pemain PSSI Ternate untuk pembentukan tim cabor sepak bola Porprov ke-V Maluku Utara di lapangan Ya-Anhar Gambesi [dok : kasedata]

Olahraga

Jaring 25 Pemain, Siap Uji Coba Lawan EPA Malut United

Senin, 30 Mar 2026 - 08:57 WIT