Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Diserahkan ke Jaksa Ternate

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

Kasedata.id – Kepolisian Resor Ternate resmi menyerahkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak, berinisial R alias Yanto (35), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, pada Senin (19/5/2025) kemarin. Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pihak kejaksaan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, membenarkan penyerahan tersangka barang bukti yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT di Kantor Kejari Ternate, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Penyerahan ini didasarkan pada surat dari Kejari Ternate Nomor: B-1181/Q.2.10/Eoh.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah lengkap. Langkah ini juga disertai surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate tertanggal 19 Mei 2025.

Tersangka Rudiyanto, warga Jakarta Utara, diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial AFA (13), seorang pelajar SMP asal Kelurahan Dufa-dufa, Kota Ternate. Ibu korban, Wahyuni (34), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate, yang langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan intensif.

Tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D, jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP karena diduga melakukan tindakan berulang terhadap korban.

Baca Juga :  Perang Melawan Narkoba, Satu Pengedar Diringkus Polres Ternate

Barang bukti yang diserahkan antara lain berupa pakaian korban, kaos putih, celana panjang, BH putih, dan celana dalam, yang dinilai relevan untuk proses pembuktian di persidangan.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap isu kekerasan seksual terhadap anak.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas Kapolres. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Pantai Falajawa Ternate
Polisi Buru Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Halsel
Warga Demo Kades Gita Raja Tidore Diduga Terlibat Kasus Amoral
Ricuh Dua Kelompok Pemuda di Halsel, Satu Orang Luka Sobek
Cuaca Ekstrem, Basarnas Ternate Keluarkan 5 Imbauan Keselamatan
PMII Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polres Ternate

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 17:33 WIT

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Halsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:15 WIT

Warga Demo Kades Gita Raja Tidore Diduga Terlibat Kasus Amoral

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:32 WIT

Ricuh Dua Kelompok Pemuda di Halsel, Satu Orang Luka Sobek

Berita Terbaru

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT

Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]

Daerah

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:18 WIT