Kasedata.id – Keberadaan pembangunan vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang selama ini menjadi perhatian publik terkait keabsahan izin pembangunan menemui titik terang.
Polemik mencuat seiring perdebatan mengenai hutan lindung serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan sempadan Danau Ngade yang diduga masih dipenuhi bangunan lain tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Berbeda dengan pembangunan Vila Lago Montana secara resmi mengantongi SHM Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013. Saat itu perda RTRW Tahun 2012 mulai berlaku, namun belum secara tegas menetapkan di lokasi itu sebagai kawasan yang dilarang untuk pembangunan permanen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya punya sertifikat resmi, tapi kenapa tidak bisa membangun? Sementara di sekitar sempadan danau juga banyak bangunan permanen yang berdiri,” ujar pemilik vila Lago Montana, Agusti Talib kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi kewajiban administrasi dengan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berkas persyaratan telah dimasukkan sekitar enam bulan lalu, namun hingga kini izin belum diterbitkan. Lalu tiba-tiba pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate justru melayangkan surat peringatan.
“Kalau memang tidak boleh dibangun karena masuk sempadan danau harusnya sejak awal tidak ada penerbitan SHM dari pihak pertanahan. Faktanya, saya punya sertifikat,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa proses penertiban tidak disertai sosialisasi maupun koordinasi yang jelas kepada dirinya sebagai pemilik lahan.
Selain itu, Agusti menyoroti keberadaan bangunan permanen lain di kawasan danau yang disebut-sebut milik salah satu pejabat di Kota Ternate tapi tidak tersentuh penertiban.
Menurutnya, jika pemerintah ingin menegakkan aturan tata ruang, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan merata bukan hanya menyasar pihak tertentu.
“Kalau penertiban dilakukan, harus merata. Jangan sepihak. Ada bangunan permanen di sempadan danau bahkan di dalam danau yang terlihat jelas, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.
Agusti juga mempertanyakan dasar kajian yang menyebut wilayah itu sebagai kawasan rawan atau terlarang dibangun, karena menurutnya hal itu bertentangan dengan fakta bahwa sertifikat kepemilikan tanah tetap diterbitkan.
Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kota Ternate melakukan peninjauan kembali secara komprehensif, baik dari aspek tata ruang, hukum pertanahan, maupun rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kalau memang kawasan itu tidak boleh dibangun karena masuk wilayah lindung atau rawan bencana, maka penerbitan SHM seharusnya juga tidak terjadi,” tandas Agusti Talib. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar



![Program rabu menyapa bersama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_220237-225x129.jpg)

![Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-11_20-01-00-590-225x129.jpg)
![Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, saat membuka Forum OPD terkait penyusunan RKPD 2027 [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260211_191007-225x129.jpg)

