Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Kasedata.id – Keberadaan pembangunan vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, yang selama ini menjadi perhatian publik terkait keabsahan izin pembangunan menemui titik terang.

Polemik mencuat seiring perdebatan mengenai hutan lindung serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kawasan sempadan Danau Ngade yang diduga masih dipenuhi bangunan lain tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berbeda dengan pembangunan Vila Lago Montana secara resmi mengantongi SHM Nomor 27.01.02.03.1.00934 yang terbit pada 19 Desember 2013. Saat itu perda RTRW Tahun 2012 mulai berlaku, namun belum secara tegas menetapkan di lokasi itu sebagai kawasan yang dilarang untuk pembangunan permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya punya sertifikat resmi, tapi kenapa tidak bisa membangun? Sementara di sekitar sempadan danau juga banyak bangunan permanen yang berdiri,” ujar pemilik vila Lago Montana, Agusti Talib kepada awak media, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga :  DPPKB Ternate Komitmen Tekan Kasus Stunting Lewat Kearifan Lokal

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya memenuhi kewajiban administrasi dengan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berkas persyaratan telah dimasukkan sekitar enam bulan lalu, namun hingga kini izin belum diterbitkan. Lalu tiba-tiba pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate justru melayangkan surat peringatan.

“Kalau memang tidak boleh dibangun karena masuk sempadan danau harusnya sejak awal tidak ada penerbitan SHM dari pihak pertanahan. Faktanya, saya punya sertifikat,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa proses penertiban tidak disertai sosialisasi maupun koordinasi yang jelas kepada dirinya sebagai pemilik lahan.

Selain itu, Agusti menyoroti keberadaan bangunan permanen lain di kawasan danau yang disebut-sebut milik salah satu pejabat di Kota Ternate tapi tidak tersentuh penertiban.

Baca Juga :  Bassam-Halmi Gelar Umrah Gratis untuk Pemuka Agama di Halsel

Menurutnya, jika pemerintah ingin menegakkan aturan tata ruang, maka kebijakan tersebut harus diterapkan secara adil dan merata bukan hanya menyasar pihak tertentu.

“Kalau penertiban dilakukan, harus merata. Jangan sepihak. Ada bangunan permanen di sempadan danau bahkan di dalam danau yang terlihat jelas, tapi tidak ada tindakan,” ujarnya.

Agusti juga mempertanyakan dasar kajian yang menyebut wilayah itu sebagai kawasan rawan atau terlarang dibangun, karena menurutnya hal itu bertentangan dengan fakta bahwa sertifikat kepemilikan tanah tetap diterbitkan.

Karena itu, dirinya berharap Pemerintah Kota Ternate melakukan peninjauan kembali secara komprehensif, baik dari aspek tata ruang, hukum pertanahan, maupun rasa keadilan bagi masyarakat.

“Kalau memang kawasan itu tidak boleh dibangun karena masuk wilayah lindung atau rawan bencana, maka penerbitan SHM seharusnya juga tidak terjadi,” tandas Agusti Talib. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate
Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate
Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel
PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan
Terima SK, PWI Halsel Matangkan Persiapan Pelantikan
Pemkab Halsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Pelindo Ternate Percepat Distribusi Logistik Jelang Ramadan 
Sambut Ramadan, Stok BBM di Ternate Dipastikan Aman

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:09 WIT

Fasilitas Minim, Satgas Kebersihan Mengadu ke Wali Kota Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:45 WIT

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:03 WIT

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:09 WIT

Forum OPD RKPD 2027 Jadi Arah Strategis Pembangunan Halsel

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:19 WIT

PPN Ternate Pastikan Stok Ikan Aman dan Berkualitas Selama Ramadan

Berita Terbaru

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT