Kasedata.id – Warga Desa Gita Raja, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kemarahan terhadap Kepala Desa (Kades) Gita Raja, yang diduga berselingkuh dengan istri orang lain. Aksi ini berlangsung di halaman Kantor Desa Gita Raja, Rabu (15/10/2025).
Kasus dugaan perselingkuhan itu terjadi pada Selasa (14/10/2025), ketika warga menggerebek Kades dan seorang perempuan di salah satu penginapan Kota Ternate. Kejadian ini dianggap telah mencoreng nama baik desa dan menimbulkan kekecewaan warga.
“ Kami menilai tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika pribadi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap martabat jabatan publik yang diemban seorang Kepala Desa,” kata koordinator aksi, Risfan Hasan dalam orasinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan bahwa perbuatan tidak bermoral yang diduga dilakukan oleh Kades Gita Raja telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang melarang perilaku bertentangan dengan norma kesusilaan.
“Kami menuntut Wali Kota Tidore Kepulauan segera memberhentikan Ade M. Rasid secara tidak terhormat. Tindakannya bukan hanya melanggar norma agama dan sosial, tetapi juga Pasal 29 huruf (e) UU Desa. Bahwa kepala desa dilarang melakukan perbuatan bertentangan dengan norma di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sesuai Pasal 40 ayat (1) UU yang sama, Kepala Desa dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila atau peraturan perundang-undangan.
“Kejadian di penginapan Kota Ternate itu adalah bukti nyata pelanggaran moral. Kami tidak ingin Desa Gita Raja dipimpin oleh seseorang yang telah mencederai kepercayaan rakyatnya sendiri,” tambah Risfan secara tegas.
Menanggapi aksi warga, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gita Raja mengaku telah menerima laporan resmi masyarakat dan segera menggelar rapat khusus untuk membahas rekomendasi pemberhentian Kades secara tidak terhormat.
“BPD akan menjalankan mekanisme sesuai Undang-Undang Desa dan meneruskan rekomendasi kepada Camat Oba untuk disampaikan ke Walikota Tidore Kepulauan. Kami pastikan proses ini berjalan objektif, transparan dan sesuai aturan,” ujar ketua BPD.
Sementara Camat Oba, Safruddin Nasir, yang hadir dalam aksi itu menyatakan dukungannya terhadap langkah masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib. Ia menegaskan bahwa laporan serta rekomendasi BPD akan segera diteruskan ke Walikota Tidore Kepulauan untuk diproses secara hukum dan administratif.
“Kami memahami kekecewaan masyarakat. Maka pemerintah kecamatan berkomitmen menindaklanjuti laporan ini secepat mungkin dan memastikan proses pemberhentian berjalan sesuai ketentuan hukum,” kata Safruddin. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Bupati Halsel saat menyambut massa aksi warga tabangame [Doc : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/IMG_20251029_155313-225x129.jpg)
![SSB IM Ternate [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-29_15-29-45-752-225x129.jpg)
![Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-28_19-23-34-139-225x129.jpg)

![Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, saat bertindak sebagai Inspektur Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 [Dok : Ridal/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/10/Picsart_25-10-28_18-04-25-250-225x129.jpg)