Warga Tabadamai Tegaskan Perusak Kali Ake Toniku Tetap Diproses Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Lokasi pembongkaran dan pengambilan material di bantaran Sungai Ake Toniku [dok : kasedata]

Kasedata.id — Warga Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua oknum perusak bantaran Kali Ake Toniku tetap berlanjut, meski ada surat pernyataan dari kedua pelaku.

Surat pernyataan tersebut diketahui ditandatangani dua oknum berinisial ZH dan AM pada 16 Oktober 2025, yang berisi kesanggupan untuk memperbaiki kembali kerusakan bantaran sungai dalam waktu tiga minggu.

“Proses hukum tetap berjalan sebagaimana laporan yang sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Malut. Kedua orang ini sudah merusak bantaran Kali Ake Toniku secara fatal,” tegas Ardi Mahdi, warga Tabadamai, kepada Kasedata.id, Senin (27/10/2025).

Menurut Ardi, aktivitas galian ilegal di bantaran sungai tersebut tidak berhenti meski telah dibuat surat pernyataan. Dalam surat itu, para pihak hanya sepakat untuk mengembalikan material yang telah diambil oknum Zulkarnain dan Arifin. Keduanya adalah pelaku perusakan bantaran sungai Ake Toniku.

Ardi yang juga tokoh pemuda Tabadamai menyoroti pula keterlibatan pihak yang disebut sebagai perwakilan masyarakat dalam proses mediasi di Desa Toniku. Menurutnya, orang yang menandatangani surat itu bukanlah perwakilan resmi warga, melainkan bagian dari pemerintah desa.

Baca Juga :  Pemprov Malut Gelar Rakor Bahas Penguatan Ketahanan Pangan

“Yang hadir waktu itu bukan perwakilan masyarakat Tabadamai, melainkan aparat desa. Jadi tidak bisa disebut kesepakatan bersama warga,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap perusakan bantaran sungai oleh kedua oknum itu harus tetap dilanjutkan karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.

“Kami meminta pihak kepolisian agar serius menangani kasus ini, sebab laporan resmi sudah kami sampaikan ke Ditkrimsus Polda Malut,” tandasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT