Wewenang Penuh Bawaslu, KPU Ternate Legowo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar  oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memegang kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran administrasi seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi bersifat final dan tidak lagi memerlukan pengkajian ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, seluruh rekomendasi Bawaslu otomatis menjadi keputusan sah yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menegaskan pihaknya legowo menerima putusan MK tersebut. Ia mengakui, selama ini sering terjadi perdebatan terkait rekomendasi Bawaslu yang harus dikaji ulang oleh KPU sebelum dieksekusi. Namun adanya putusan ini polemik serupa tidak akan berulang.

Baca Juga :  Tangkap Anak Dibawah Umur, Ini Respon Kapolda Malut

“Putusan sudah jelas. Menyangkut pelaksanaan teknis, kami tinggal menjalankan. Kalau dulu rekomendasi Bawaslu harus dikaji ulang dan sering menimbulkan perdebatan, sekarang sudah final dan tidak bisa ditinjau kembali,” ungkap Zen dalam FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Oknum Karyawan Wings Air Diduga Aniaya Istri, Resmi Dipolisikan

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini mempertegas posisi Bawaslu sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan ini final karena sebelumnya setiap rekomendasi selalu diinterpretasi ulang sehingga sering memicu perdebatan. Dengan aturan baru, dalam satu perkara tidak mungkin ada dua kali pengkajian,” tegas Kifli.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini memberi kekuatan penuh bagi Bawaslu yang setara dalam pemilu, sehingga KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemkab Halsel Ajukan APBD Perubahan 2025, Naik Jadi Rp 2,20 triliun
Gubernur Sherly Dorong Transparansi Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa
Pajak Alat Berat Tak Optimal, Sherly : Kami Kantongi Data dari Kementerian ESDM
Pemprov Malut Pastikan APBD-P 2025 Fokus Layanan Publik dan Infrastruktur
Gubernur Malut Serahkan Kartu BPJS dan Sertifikat SIO
Demo di Halsel Berakhir Ricuh, Kader HMI Jadi Korban
Demo Ricuh, Empat Mahasiswa di Ternate Alami Luka Parah
Tangkap Anak Dibawah Umur, Ini Respon Kapolda Malut

Berita Terkait

Rabu, 3 September 2025 - 23:49 WIT

Pemkab Halsel Ajukan APBD Perubahan 2025, Naik Jadi Rp 2,20 triliun

Rabu, 3 September 2025 - 23:11 WIT

Gubernur Sherly Dorong Transparansi Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa

Rabu, 3 September 2025 - 22:48 WIT

Pajak Alat Berat Tak Optimal, Sherly : Kami Kantongi Data dari Kementerian ESDM

Rabu, 3 September 2025 - 22:11 WIT

Pemprov Malut Pastikan APBD-P 2025 Fokus Layanan Publik dan Infrastruktur

Selasa, 2 September 2025 - 20:22 WIT

Demo di Halsel Berakhir Ricuh, Kader HMI Jadi Korban

Berita Terbaru