Wewenang Penuh Bawaslu, KPU Ternate Legowo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar  oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate yang digelar oleh Kesbangpol Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025) || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memegang kewenangan penuh dalam menangani pelanggaran administrasi seperti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa keputusan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi bersifat final dan tidak lagi memerlukan pengkajian ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dengan demikian, seluruh rekomendasi Bawaslu otomatis menjadi keputusan sah yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim, menegaskan pihaknya legowo menerima putusan MK tersebut. Ia mengakui, selama ini sering terjadi perdebatan terkait rekomendasi Bawaslu yang harus dikaji ulang oleh KPU sebelum dieksekusi. Namun adanya putusan ini polemik serupa tidak akan berulang.

Baca Juga :  Dugaan Pemotongan Gaji 17 Pegawai UPTD PSAA Ternate Terbongkar

“Putusan sudah jelas. Menyangkut pelaksanaan teknis, kami tinggal menjalankan. Kalau dulu rekomendasi Bawaslu harus dikaji ulang dan sering menimbulkan perdebatan, sekarang sudah final dan tidak bisa ditinjau kembali,” ungkap Zen dalam FGD Penguatan Tingkat Partisipasi Politik dalam Demokrasi di Kota Ternate di Royal Resto, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga :  Cegah Radikalisme, Paskibraka Ternate Dapat Pembekalan Khusus

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, langkah ini mempertegas posisi Bawaslu sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga penyelenggara pemilu.

“Putusan ini final karena sebelumnya setiap rekomendasi selalu diinterpretasi ulang sehingga sering memicu perdebatan. Dengan aturan baru, dalam satu perkara tidak mungkin ada dua kali pengkajian,” tegas Kifli.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini memberi kekuatan penuh bagi Bawaslu yang setara dalam pemilu, sehingga KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan yang dikeluarkan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga
Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November
Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara
Bupati Halsel Beri Penghargaan Siswa Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda
Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka
Pemda Halsel Fokus Benahi Jalan di Kawasan Perkotaan
FKN Dideklarasikan di Kedaton Kesultanan Ternate

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 22:13 WIT

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:03 WIT

Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:13 WIT

Kementan Dorong Hilirisasi Komoditas Perkebunan di Maluku Utara

Selasa, 28 Oktober 2025 - 14:11 WIT

Dugaan Korupsi, Mantan Calon Wali Kota Ternate Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Daerah

Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIT

SSB IM Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

IM Ternate Bawa Talenta Muda Berlaga di JIS

Rabu, 29 Okt 2025 - 12:59 WIT

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Daerah

Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Okt 2025 - 17:29 WIT