Kasedata.id – Aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diduga masih berlangsung meski sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh Polres Halsel sebagai tanda penghentian kegiatan.
Sejumlah lokasi yang telah ditutup sejak 2025 antara lain berada di Desa Kusubibi (Kecamatan Bacan Barat), Desa Kubung (Bacan Selatan), Desa Anggai (Obi), dan Desa Manatahan (Obi Barat). Titik-titik itu telah dinyatakan sebagai area tambang ilegal dan diperintahkan untuk berhenti beroperasi.
Namun, informasi dihimpun menyebutkan aktivitas tambang masih terjadi secara tertutup dan berpindah-pindah untuk menghindari pantauan aparat. Di Kusubibi, kegiatan diduga dikoordinir seorang oknum berinisial HIM. Sementara di Kubung, Anggai, dan Manatahan, aktivitas serupa disebut masih dikendalikan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Situasi ini memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan di wilayah hukum masing-masing Polsek. Warga menilai perlu ada pengawasan lebih ketat agar kebijakan penutupan benar-benar berjalan maksimal.
Dikonfirmasi pihak Polres Halsel melalui Satreskrim menegaskan bahwa secara resmi seluruh aktivitas tambang ilegal dinyatakan ditutup.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan melalui Kanit Tipidter Ikram Tuatui menyatakan belum ada kebijakan pembukaan kembali tambang.
“Secara resmi aktivitas tambang ilegal tetap ditutup dan belum ada arahan untuk dibuka kembali. Namun di lapangan, aktivitas terkadang muncul karena faktor ekonomi masyarakat sekitar,” ujar Ikram, Selasa (7/4/2026).
Ia mengakui sebagian pelaku merupakan warga setempat yang menggantungkan hidup pada aktivitas itu sehingga penegakan hukum menghadapi tantangan sosial dan ekonomi.
Aparat juga menduga adanya kebocoran informasi setiap kali dilakukan peninjauan, karena kegiatan kerap berhenti sebelum petugas tiba. Selain itu, ditemukan indikasi pengangkutan material secara tersembunyi.
Meski begitu, kepolisian menegaskan komitmen untuk terus melakukan penertiban dan menindak setiap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Di sisi lain, masyarakat mendorong Polda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh atas penanganan tambang ilegal di Halsel agar penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan konsisten, tanpa kesan pembiaran. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar



![Rizal Marsaoly saat membuka Liga Pelajar SD se-Kota Ternate [Foto : Ongky/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-29_15-42-42-814-225x129.jpg)


