BPJS Ternate Sidak Toko Tak Daftarkan Pekerja

Rabu, 15 April 2026 - 10:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Ricky Maulana

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Ricky Maulana

Kasedata.id — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di Kota Ternate untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjamin seluruh pekerja, termasuk buruh toko, memperoleh perlindungan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Ricky Maulana Abiantoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan secara bertahap terhadap pemilik usaha yang belum mendaftarkan karyawannya.

“Kami bergerak secara bertahap. Melalui sistem yang ada, kami akan menyurati masing-masing pemilik toko. Kami juga bersinergi dengan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengonfirmasi status kepesertaan mereka,” ujar Ricky, Selasa (14/4/2026).

Dalam sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate dan Komisi III DPRD Kota Ternate. Keterlibatan instansi teknis dan legislatif itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan proses canvassing atau pendataan langsung guna memverifikasi toko-toko yang belum terdaftar sebagai peserta. Data tersebut disinkronkan dengan perizinan usaha pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.

Baca Juga :  Dinilai Tendensius, Kadera Institute Bela Djasman Abubakar

Menurut Ricky, sinkronisasi data dilakukan karena setiap tahun terdapat izin usaha baru yang diterbitkan, sehingga perlu pendalaman untuk memastikan seluruh pemilik usaha telah memenuhi kewajiban pendaftaran pekerja.

Langkah ini menyusul masih adanya laporan pekerja sektor ritel dan pertokoan di Ternate yang belum terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi
Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut
Gubernur Targetkan Maluku Utara Bebas Korupsi Lewat Sinergi APIP dan APH
Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81
DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan
Wagub Malut Kenang Jasa Al Yasin Ali, Ajak Masyarakat dan ASN Panjatkan Doa
Gubernur Maluku Utara Salurkan Rp 1 Miliar untuk Korban Bencana NTT
HUT RI ke-81 Merah Putih 45 Meter Berkibar di Perbatasan Pasifik Halmahera Tengah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:57 WIT

BI dan Pemprov Malut Perkuat Kolaborasi Dorong Ekonomi Biru dan Kendalikan Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:28 WIT

Pemprov Malut Dorong Penguatan Ekonomi Biru untuk Optimalkan Potensi Laut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:29 WIT

Gubernur Targetkan Maluku Utara Bebas Korupsi Lewat Sinergi APIP dan APH

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:37 WIT

Wakil Gubernur Maluku Utara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:19 WIT

DPRD Malut Ingatkan Pinjaman Pemprov Jangan Keluar dari Aturan

Berita Terbaru