Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Bukti 

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi memusnahkan barang bukti atau barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Totalnya 96 Barang Bukti dari 17 perkara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Halsel, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Berdasarkan ketentuan itu, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Tommy.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga :  Tiga Kandidat Bakal Bertarung di Muprov Kadin Malut

Berikut 96 barang bukti dari 17 perkara yang dimusnahkan :

  • Narkotika : 2 perkara
  • Perikanan/kelautan : 3 perkara
  • Penganiayaan : 1 perkara
  • Kekerasan secara bersama-sama : 3 perkara
  • Pengancaman : 1 perkara
  • Pencurian : 2 perkara
  • Penipuan : 1 perkara
  • Perlindungan anak : 1 perkara
  • Perkosaan : 1 perkara
  • Pembunuhan : 1 perkara
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT