Kasedata.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi memusnahkan barang bukti atau barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Totalnya 96 Barang Bukti dari 17 perkara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Halsel, Kamis (23/4/2026).
Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
“Berdasarkan ketentuan itu, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Tommy.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan kejaksaan.
Berikut 96 barang bukti dari 17 perkara yang dimusnahkan :
- Narkotika : 2 perkara
- Perikanan/kelautan : 3 perkara
- Penganiayaan : 1 perkara
- Kekerasan secara bersama-sama : 3 perkara
- Pengancaman : 1 perkara
- Pencurian : 2 perkara
- Penipuan : 1 perkara
- Perlindungan anak : 1 perkara
- Perkosaan : 1 perkara
- Pembunuhan : 1 perkara
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar

![Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_20260423_205141-225x129.jpg)




