Kejari Halsel Musnahkan 96 Barang Bukti 

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Pemusanahan barang bukti di halaman kantor Kejari Halsel [Foto : ridal/kasedata]

Kasedata.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), resmi memusnahkan barang bukti atau barang rampasan dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Totalnya 96 Barang Bukti dari 17 perkara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Halsel, Kamis (23/4/2026).

Kepala Kejari Halsel, Tommy Busnarma, menyatakan kegiatan itu merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Berdasarkan ketentuan itu, kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Tommy.

Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna di lingkungan kejaksaan.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah, Tambang Rakyat di Halsel Segera Kantongi Izin

Berikut 96 barang bukti dari 17 perkara yang dimusnahkan :

  • Narkotika : 2 perkara
  • Perikanan/kelautan : 3 perkara
  • Penganiayaan : 1 perkara
  • Kekerasan secara bersama-sama : 3 perkara
  • Pengancaman : 1 perkara
  • Pencurian : 2 perkara
  • Penipuan : 1 perkara
  • Perlindungan anak : 1 perkara
  • Perkosaan : 1 perkara
  • Pembunuhan : 1 perkara
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): 1 perkara. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT