Kasedata.id – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bergerak cepat merespons kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang belakangan mulai dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Maluku Utara. Langkah percepatan dilakukan untuk memastikan distribusi BBM tetap berjalan dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (18/5/2026). Pertemuan tersebut melibatkan jajaran Forkopimda Malut, kepala daerah Se-Maluku Utara, pengusaha SPBU, Organda, hingga komunitas sopir lintas yang selama ini terdampak langsung persoalan distribusi Solar subsidi.
Wakil Gubernur Maluku Utara, H. Sarbin Sehe, mengatakan Pemprov Malut telah mengusulkan penetapan kuota Solar subsidi bagi 14 SPBU yang selama ini belum mendapatkan alokasi resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah kepulauan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Koordinasi dan pengajuan ini kami lakukan sebagai respons cepat pemerintah daerah agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi secara merata dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” ujar Sarbin.
Adapun 14 SPBU yang diusulkan menerima kuota Solar subsidi tersebar di sejumlah kabupaten/kota, di antaranya Halmahera Utara, Halmahera Barat, Sofifi, Pulau Morotai, Bacan, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu, Halmahera Timur, hingga Halmahera Tengah dengan total kebutuhan bervariasi mulai 5 KL hingga 280 KL per bulan.
Direktur BBM BPH Migas, Chrisnawan Anditya, memastikan pihaknya siap mempercepat realisasi tambahan kuota tanpa harus menunggu jadwal reguler triwulan ketiga pada Juli mendatang.
Langkah percepatan dinilai penting untuk menjaga kelancaran distribusi logistik, menopang aktivitas ekonomi masyarakat, serta menekan potensi inflasi akibat cuaca buruk yang mempengaruhi distribusi antarwilayah.
“Hingga 13 Mei 2026, realisasi penyaluran Solar subsidi di Maluku Utara baru mencapai sekitar 11 ribu KL atau 36 persen dari total pagu tahunan sebesar 31 ribu KL,” kata Chrisnawan.
Ia menjelaskan, rendahnya serapan sektor darat dipengaruhi dominasi distribusi untuk sektor perikanan melalui SPBU Nelayan, ditambah sejumlah kendala operasional retail serta penerapan sistem digitalisasi di lapangan.
Untuk mempercepat penyaluran, BPH Migas bersama Pertamina menyiapkan empat langkah strategis, yakni verifikasi cepat terhadap 14 SPBU usulan, penerbitan SK penyalur baru bagi delapan SPBU, pemberian skema top-up darurat untuk enam SPBU existing, serta percepatan sidang komite pengambilan keputusan pada bulan ini.
Tak hanya fokus pada penambahan kuota, pengawasan distribusi BBM subsidi juga diperketat. Seluruh SPBU diwajibkan memenuhi standar digitalisasi, termasuk penyediaan rekaman CCTV minimal 30 hari dan penerapan sistem barcode pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi.
Pengawasan khusus juga akan difokuskan di wilayah sekitar kawasan pertambangan guna mencegah praktik penyalahgunaan Solar subsidi oleh oknum maupun jaringan mafia BBM yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“BPH Migas telah mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan Kementerian ESDM dan meminta Organda serta asosiasi truk ikut aktif mengawasi distribusi di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh, menegaskan Pemprov Malut sebenarnya telah memiliki dasar hukum pengawasan melalui Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penjualan dan Penyaluran BBM Subsidi maupun non subsidi di Maluku Utara.
Menurut Ronny, dalam waktu dekat Pemprov juga akan membentuk Tim Pengawasan terpadu yang melibatkan unsur perangkat daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran.
“Tim ini nantinya akan turun langsung melakukan pengawasan lapangan agar penyaluran BBM subsidi benar-benar sesuai aturan dan dinikmati masyarakat yang berhak,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi





![Rumah warga Fitu saat terbakar [Foto : Iin Afriyanti/Kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_20260518_161839-225x129.jpg)
