Kasedata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sula resmi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sula dalam rapat paripurna, Jumat (31/7/2026).
Penyampaian dokumen KUA-PPAS dihadiri oleh Wakil Bupati H.M. Saleh Marasabessy itu merupakan tahapan awal penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus memasuki tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepulauan Sula 2025–2029.
Dalam nota pengantar, Pemerintah Daerah menyampaikan tahun 2027 menjadi fase penting untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah serta memastikan program-program prioritas memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Sula juga menegaskan arah kebijakan fiskal daerah disusun dengan menyesuaikan kondisi ekonomi nasional dan kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Prioritas anggaran akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Berdasarkan proyeksi yang disampaikan, pendapatan daerah tahun 2027 ditargetkan sebesar Rp600,64 miliar. Nilai ini terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp25,63 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp570,26 miliar.
Sementara, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp605,64 miliar yang akan diarahkan untuk pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, serta pembiayaan program-program prioritas daerah.
Dengan proyeksi itu, APBD Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp5 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang sah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pemkab Kepulauan Sula menegaskan pengelolaan keuangan daerah akan tetap dilakukan secara hati-hati, terukur, dan berkelanjutan. Keberhasilan pembangunan, tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, ketepatan penganggaran, efektivitas pelaksanaan program, serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Pemkab berharap DPRD Kepulauan Sula dapat membahas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 secara konstruktif dan objektif guna mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kepulauan Sula. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar




![Pengajuan dokumen KUA-PPAS oleh Wakil Bupati H.M. Saleh Marasabessy kepada Ketua DPRD Kepulauan Sula [karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/07/IMG_20260731_185056-225x129.jpg)

