Kasedata.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Drs. Hi. M. Iqbal Ruray, mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai kesempatan untuk memperkuat kebersamaan, persatuan, dan semangat membangun daerah.
“Dalam momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ini, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara agar senantiasa membangun kebersamaan, menjaga persatuan dan kesatuan,” ujar Iqbal Ruray usai menghadiri rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, semangat perjuangan para pahlawan harus diisi dengan kerja nyata dan kontribusi positif bagi pembangunan daerah. Kemerdekaan, kata dia, harus mampu diwujudkan dalam bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Iqbal menegaskan bahwa DPRD Maluku Utara juga terus mencermati rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia menyebutkan, pembahasan rencana pinjaman tersebut di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Utara telah selesai sekitar satu pekan lalu. Hasil pembahasan selanjutnya akan disampaikan secara resmi melalui Rapat Paripurna DPRD.
Menurutnya, Banggar telah memberikan sejumlah pertimbangan dan catatan strategis kepada pemerintah daerah. Salah satunya adalah memastikan seluruh persyaratan, kriteria, mekanisme, serta ketentuan regulasi dipenuhi secara benar, termasuk mekanisme pergeseran anggaran dan kepastian rencana pengembalian pinjaman.
“Prinsipnya di DPRD tidak ada masalah sepanjang seluruh syarat dan ketentuan yang diatur dalam regulasi dipenuhi dengan benar oleh pihak pemerintah daerah. Jika aturan diikuti, proses akan berjalan,” tegas Iqbal.
Terkait skema pinjaman, ia menjelaskan bahwa berdasarkan paparan pemerintah daerah, fasilitas tersebut berbentuk standby loan. Artinya, pinjaman tidak otomatis harus ditarik apabila kondisi keuangan daerah masih mampu menopang kebutuhan anggaran.
Jika penyerapan anggaran berjalan optimal, kewajiban utang dapat ditangani sesuai skema yang telah ditetapkan, serta Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengalami pemangkasan, maka fasilitas pinjaman tersebut tidak perlu ditarik atau digunakan.
“Jadi fasilitasnya standby. Kalau kondisi anggaran memungkinkan dan tidak perlu ditarik, maka tidak harus digunakan,” jelasnya.
Iqbal menegaskan, DPRD juga telah memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan catatan terhadap rencana pinjaman tersebut. Seluruh aspirasi fraksi akan disampaikan dan dibahas melalui mekanisme resmi DPRD.
Bagi DPRD Maluku Utara, rencana pinjaman daerah harus ditempatkan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi, kemampuan pengembalian, kondisi fiskal daerah, serta manfaatnya bagi pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai aturan sebelum pinjaman tersebut digunakan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








