Kasedata.id — Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lahkumham) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula membantah pernyataan yang menyebut pemanggilan anggota DPRD oleh aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu mendapat izin Gubernur.
Ketua Lahkumham PKB Kepulauan Sula, Bakrin Duwila, menilai pernyataan itu perlu dikoreksi apabila dimaksud adalah pemanggilan anggota DPRD dalam kapasitas pribadi terkait dugaan tindak pidana.
Menurut Bakrin, status sebagai anggota DPRD tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum terhadap proses penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai publik diberikan pemahaman seolah-olah anggota DPRD memiliki kekebalan hukum dan setiap pemanggilan polisi harus mendapatkan izin Gubernur. Itu harus dilihat dulu konteks dan dasar hukumnya,” tegas Bakrin.
Ia mengatakan, hak imunitas anggota DPRD harus dibedakan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang dalam kapasitas pribadi.
“Kalau seorang dipanggil karena dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagai pribadi, maka statusnya sebagai anggota DPRD tidak dapat dijadikan tameng untuk menghambat proses hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan hukum acara pidana,” ujarnya.
Bakrin juga mengingatkan pihak yang memberikan pernyataan hukum kepada publik agar tidak menggunakan ketentuan lama yang sudah tidak berlaku sebagai dasar untuk menyimpulkan pemanggilan anggota DPRD harus mendapat izin Gubernur.
Menurutnya, perkembangan peraturan perundang-undangan harus menjadi rujukan sebelum mengambil kesimpulan terkait kewenangan aparat penegak hukum.
“Kalau merujuk pada ketentuan lama mengenai perlunya persetujuan tertulis untuk melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD, kita harus melihat perkembangan peraturan perundang-undangannya. Jangan mengambil satu ketentuan secara parsial kemudian disampaikan seolah-olah masih berlaku mutlak sampai hari ini,” katanya.
Ia meminta pihak yang menyebut pemanggilan anggota DPRD wajib melalui Gubernur untuk menunjukkan pasal dan regulasi yang masih berlaku.
“Kalau memang ada ketentuan yang secara spesifik masih berlaku terhadap tindakan tertentu, silakan tunjukkan pasal dan regulasinya. Tetapi kalau hanya mengatakan ‘pemanggilan DPRD harus izin Gubernur’ tanpa menjelaskan dasar hukum yang masih berlaku, tentu pernyataan itu perlu dikoreksi,” tegasnya.
Bakrin menegaskan hak imunitas bukan berarti anggota DPRD kebal terhadap hukum. Menurutnya, hak tersebut memiliki ruang lingkup dan batas dalam pelaksanaan fungsi kedewanan.
“Imunitas itu bukan berarti anggota DPRD kebal terhadap hukum. Hak imunitas memiliki ruang lingkup dan batas. Ketika persoalannya menyangkut dugaan tindak pidana pribadi di luar pelaksanaan fungsi kedewanan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga meminta masyarakat tidak langsung menganggap pemanggilan untuk klarifikasi sebagai bentuk kriminalisasi.
“Dipanggil untuk klarifikasi juga jangan langsung dipersepsikan sebagai kriminalisasi. Sebaliknya, jangan pula ketidaksepakatan terhadap pemanggilan dijadikan alasan untuk mengatakan polisi tidak berwenang sebelum dasar hukumnya diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lahkumham PKB meminta persoalan hukum tidak ditarik ke dalam kepentingan politik praktis. Jika terdapat laporan masyarakat terhadap anggota DPRD, kata Bakrin, prosesnya harus mengedepankan kepastian hukum, due process of law, dan asas equality before the law.
“Siapa pun orangnya, apakah anggota DPRD, pejabat pemerintah, kader partai, atau masyarakat biasa, semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan karena seseorang memiliki jabatan politik kemudian proses hukum dianggap tidak sah. Tetapi aparat juga harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Bakrin juga meminta pihak yang keberatan terhadap pemanggilan untuk menempuh mekanisme hukum, bukan membangun opini sebelum mengetahui dasar pemanggilan secara utuh.
“Kalau ada keberatan terhadap surat panggilan, silakan diuji secara hukum. Periksa siapa yang dipanggil, dalam kapasitas apa, dasar laporannya apa, dan ketentuan hukum apa yang digunakan penyidik. Bukan dengan membangun kesimpulan bahwa setiap pemanggilan anggota DPRD wajib melalui Gubernur,” tandasnya. (*)
Penulis : Karno Pora
Editor : Sandin Ar





![Ketua Lahkumham PKB Kepulauan Sula, Bakrin Duwila [Foto : karno/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_20260829_125026-225x129.jpg)

