Kasedata.id – Tambahan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 92,33 miliar akhirnya mendapat lampu hijau dari DPRD. Namun, persetujuan tersebut bukan cek kosong.
Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara menyetujui penganggaran kekurangan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 92.336.750.977. Persetujuan itu dituangkan dalam surat Nomor 900.1.1/321/DPRD tertanggal 7 September 2026, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Senin (7/9/2026).
DPRD mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, konsultasi dengan jajaran Kementerian Dalam Negeri, serta pengajuan resmi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik angka Rp 92,3 miliar itu, terdapat persoalan serius yang mana pagu TPP dalam APBD induk 2026 tidak lagi mampu menutup kebutuhan pembayaran pegawai.
Pagu awal TPP tercatat Rp 151.007.308.342. Dari jumlah tersebut, telah direalisasikan Rp 144.193.965.942, sehingga tersisa sekitar Rp 6,81 miliar.
Padahal, kebutuhan TPP setiap bulan mencapai Rp 24.600.858.033. Untuk memenuhi kebutuhan Juli hingga Oktober, diperlukan Rp 98.403.432.132, ditambah kekurangan pembayaran Juni sebesar Rp 746.661.245.
Total kebutuhan mencapai Rp 99.150.093.377. Setelah dikurangi sisa anggaran Rp 6.813.342.400, muncul kekurangan sebesar Rp 92.336.750.977.
Angka inilah yang kemudian dimintakan persetujuan kepada DPRD. DPRD Malut menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti karena TPP berkaitan langsung dengan hak tambahan penghasilan ASN sekaligus menjadi salah satu instrumen yang mendukung kinerja aparatur dan aktivitas ekonomi daerah.
Tetapi DPRD memberikan garis tegas bahwa tambahan anggaran harus digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam surat persetujuan tersebut, DPRD menegaskan anggaran Rp 92,3 miliar hanya boleh digunakan untuk menutup kekurangan TPP ASN Tahun Anggaran 2026. Belanja lain yang tidak berkaitan dengan TPP tidak boleh dimasukkan ke dalam anggaran tersebut.
Sumber pendanaan pun wajib jelas, sah dan tersedia. Pengalokasian tambahan anggaran juga tidak boleh mengganggu pemenuhan belanja wajib maupun program prioritas daerah.
Tak hanya itu, seluruh proses harus mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran serta ketentuan dalam perubahan APBD 2026.
DPRD juga meminta seluruh data, perhitungan dan dokumen pendukung yang menjadi dasar penganggaran TPP dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan atau audit.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Maluku Utara selaku Ketua TAPD melalui surat tertanggal 26 Agustus 2026 telah meminta persetujuan DPRD untuk menambah pagu anggaran TPP sebesar Rp 92,33 miliar.
Kini persetujuan telah diberikan. Namun, Pemprov Malut masih harus menindaklanjutinya melalui mekanisme Perubahan APBD 2026, termasuk penyesuaian dokumen RKA-SKPD dan tahapan persetujuan serta evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, keputusan DPRD bukan sekadar membuka ruang tambahan anggaran, tetapi sekaligus memasang pagar agar dana puluhan miliar rupiah tersebut benar-benar digunakan untuk kebutuhan TPP ASN.
DPRD sudah membuka pintu untuk tambahan Rp 92,3 miliar. Pemprov Malut kini dituntut memastikan setiap rupiahnya tepat sasaran, memiliki dasar hukum yang kuat, dan bisa dipertanggungjawabkan. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






