Kasedata.id – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara memperketat pengawasan wilayah perairan sekaligus menertibkan tata kelola rumpon yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan nelayan lokal.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga potensi sumber daya kelautan, memastikan kelestarian lingkungan, sekaligus mendorong kepatuhan hukum para pelaku usaha perikanan.
Plt. Kepala DKP Maluku Utara, Kadri La Etje, mengatakan posisi geografis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Maluku Utara sangat strategis sekaligus rawan. Wilayah perairan Maluku Utara berbatasan dengan sejumlah kawasan, mulai dari Laut Sula, Laut Seram, Papua Barat Daya, Morotai hingga wilayah Filipina.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi tersebut membuat perairan Maluku Utara berpotensi dimanfaatkan maupun dilintasi kapal dari luar daerah hingga kapal asing.
“WPP kita berpotensi dimasuki pihak luar. Jika melanggar wilayah operasional di bawah 12 mil laut, tentu akan kita eksekusi sesuai kewenangan daerah. Namun, jika pelanggaran terjadi di atas 12 mil laut, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat dan akan kita koordinasikan,” ucap Kadri usai rapat bersama di Ternate bersama kementerian terkait, aparat penegak hukum laut, otoritas pelayaran, dan pihak telkomsel serta para pemilik rumpon, Rabu (16/9/206).
Tak hanya soal pengawasan wilayah, DKP juga menyoroti keberadaan rumpon yang dipasang tanpa memenuhi ketentuan. Kadri menyebut praktik tersebut perlu segera ditata karena berpotensi memengaruhi pola pergerakan ikan sekaligus merugikan nelayan dan daerah.
Menurutnya, terdapat ribuan rumpon yang belum dilengkapi izin. Di sisi lain, sejumlah pengusaha bahkan mampu menggelontorkan investasi hingga ratusan juta rupiah untuk pemasangan rumpon dan melakukan aktivitas jual beli hasil tangkapan di tengah laut, namun belum mengantongi Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR).
“Banyak pengusaha yang mampu menanam investasi rumpon hingga ratusan juta, tetapi belum mengurus SIPR. Padahal, aturan penataan itu jelas dan disusun bersama akademisi untuk kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, rumpon bukan instrumen untuk menguasai wilayah laut. Rumpon pada dasarnya hanya merupakan alat bantu penangkapan ikan yang penggunaannya tetap harus mengikuti aturan dan tata letak yang telah ditetapkan.
“Persyaratan tata letak harus dipenuhi. Pengusaha yang ingin memasang rumpon idealnya harus memiliki armada setidaknya tiga unit. Jangan sampai tidak mau menyiapkan armada, tetapi ingin menguasai rumpon,” tegasnya.
DKP Maluku Utara memastikan penataan tersebut akan diarahkan untuk menciptakan tata kelola perikanan yang lebih tertib dan berkeadilan. Selain menjaga keberlanjutan sumber daya laut, langkah itu diharapkan memastikan aktivitas usaha perikanan memberikan manfaat bagi nelayan lokal sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi






