Reses di Marikrubu, Iswanto Serap Empat Aspirasi Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Marikrubu, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026 di Kelurahan Marikrubu, Kota Ternate. || Foto : Kasedata.id

Kasedata.id – Warga Kelurahan Marikrubu, Kota Ternate, menitipkan sedikitnya empat aspirasi pembangunan kepada Anggota DPRD Maluku Utara, Iswanto, dalam Reses Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (1/10/2026).

Empat aspirasi tersebut meliputi pembangunan Monumen Cengkeh Afo, pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, pembangunan talud, serta dukungan pembangunan masjid.

Dalam pertemuan itu, warga berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti sebatas catatan reses, tetapi dapat diteruskan dan diperjuangkan melalui program pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iswanto yang juga Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Maluku Utara mengatakan, seluruh aspirasi masyarakat akan dicatat dan menjadi bahan untuk dibahas lebih lanjut dalam proses perencanaan serta penganggaran.

Namun, ia mengingatkan bahwa setiap usulan harus dilihat berdasarkan kewenangan pemerintah. Tidak semua kebutuhan masyarakat di Kota Ternate otomatis menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Semua aspirasi masyarakat kita tampung. Tetapi kita juga harus melihat kewenangannya. Mana yang menjadi kewenangan provinsi, mana yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan aspirasi, tetapi kemudian tidak bisa diprogramkan karena terbentur kewenangan,” kata Iswanto.

Baca Juga :  Reses Muhajirin di Moti, Infrastruktur dan Pendidikan Jadi Sorotan

Ia menyatakan akan memilah aspirasi warga Marikrubu berdasarkan status dan kewenangannya. Jika terdapat usulan yang masuk dalam kewenangan Pemprov Maluku Utara, pihaknya akan mendorong agar dapat dipertimbangkan dalam program provinsi.

Sementara untuk usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ternate, Iswanto menegaskan pihaknya tidak akan melepas begitu saja. Koordinasi dengan pemerintah kota dan DPRD Kota Ternate dinilai penting agar aspirasi tersebut tetap memiliki jalur perjuangan.

“Kalau itu kewenangan kota, tentu kita harus komunikasikan dengan pemerintah kota. Kita tidak boleh mengambil kewenangan yang bukan menjadi bagian dari provinsi. Tetapi sebagai wakil rakyat, aspirasi masyarakat tetap harus kita kawal,” tegasnya.

Untuk Monumen Cengkeh Afo, Iswanto melihat usulan tersebut tidak sekadar berkaitan dengan pembangunan fisik. Menurutnya, kawasan Cengkeh Afo memiliki nilai sejarah dan identitas yang penting bagi Kota Ternate maupun Maluku Utara sehingga perlu dilihat secara serius sesuai kewenangan dan program pemerintah.

Baca Juga :  Dari Drainase hingga Area Reklamasi, Reses Gus Jir Buka Deretan Persoalan Warga

Sedangkan untuk talud, ia menyebut kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan perlindungan permukiman dan infrastruktur warga. Karena itu, status lokasi serta kebutuhan teknis harus diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan sumber pembiayaan dan pemerintah yang berwenang menangani.

Iswanto menegaskan, reses bukan sekadar agenda mendengar keluhan masyarakat. Setiap aspirasi harus memiliki data pendukung dan diarahkan ke jalur perencanaan pembangunan yang tepat.

“Yang paling penting, aspirasi ini tidak berhenti di pertemuan. Kita dokumentasikan, kita lihat kewenangannya, kita masukkan dalam proses pengusulan dan kita kawal sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap masyarakat juga memahami bahwa proses pembangunan membutuhkan tahapan, mulai dari identifikasi kebutuhan, penentuan kewenangan, penyusunan program hingga pembahasan anggaran.

“Jadi kita tidak ingin memberikan janji yang tidak bisa direalisasikan. Yang bisa menjadi kewenangan provinsi kita perjuangkan di provinsi. Yang menjadi kewenangan kota, kita komunikasikan dan dorong melalui pemerintah kota. Intinya, aspirasi masyarakat harus punya jalan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR
10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga
Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan
Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing
Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:39 WIT

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:19 WIT

10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 16:48 WIT

Pemdes Kawasi Pimpin Penanganan Karhutla Bersama Warga dan Tim Gabungan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:06 WIT

Pekerjaan Jalan Paving Kayu Merah Ternate Tinggal Finishing

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Berita Terbaru

Peristiwa

Terjebak Karhutla di Gamalama, Dua Pendaki Dievakuasi Tim SAR

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:39 WIT

Kebakaran lahan yang melanda kawasan Taman Love, Kelurahan Moya

Peristiwa

10 Hektare Lahan Moya Ternate Terbakar, Api Ancam Kebun Warga

Sabtu, 3 Okt 2026 - 18:19 WIT