SEMMI Malut Desak Tutup Aktivitas PT IMS di Pulau Obi

Jumat, 25 April 2025 - 14:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. || Doc : Ridal

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. || Doc : Ridal

Kasedata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara terkait kehadiran perusahaan tambang nikel, PT Intim Maining Sentosa (IMS) di di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud mengatakan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau keadaan alam baik darat maupun laut. Selain itu, aktivitas ini telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Desa Bobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang di khawatirkan akan menyerang hasil alam milik masyarakat seperti air sungai yang menjadi sumber kehidupan milik masyarakat Desa Bobo. Ini perlahan akan punah karena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut,” kata Sarjan kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Satgas Pungli Iuran Sampah, Lurah Kayu Merah Tegaskan Bukan Kebijakan Resmi

Menurutnya, PT IMS terus menjadi sorotan masyarakat, karena Amdal yang pernah dimiliki perusahaan tersebut pada tahun 2011 sudah kadaluarsa. Sehingga perusahaan tambang itu layak ditutup.

Ia juga meminta perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD dan Polres Halmahera Selatan agar segera menutup aktivitas pertambangan.

“Secara regulasi, pada Pasal 28 huruf H, UUD 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Malut Terbanyak Penerima Program KNMP

Lebih jauh Sarjan berujar bahwa Amdal bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh. Seperti diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pasal 4.

“Sikap tegas DPW SEMMI Maluku Utara untuk menghentikan kegiatan perusahaan ini cukup beralasan secara hukum, apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak awal Tahun 2025. Seharusnya izin Amdal sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional. Jika tidak, maka kami meminta sikap pemerintah dan pihak penegak hukum agar menghentikan aktivitas pertambangan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga
PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027
Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut
KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa
HUT ke-27 Malut Bukan Sekadar Seremoni, Dikbud Gembleng Generasi Berkarakter
Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara
RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:14 WIT

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIT

PUPR Malut Uji Teknologi Stabilisasi Tanah, Jalan Tani Tanpa Sirtu Ditargetkan Mulai 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:53 WIT

Wagub Sarbin Lepas 40 Regu Gerak Jalan Indah Pelajar Meriahkan HUT ke-27 Malut

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:52 WIT

KORMI Sula Resmi Dilantik, Bidik Olahraga Masyarakat Desa

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:26 WIT

HUT ke-27 Malut Bukan Sekadar Seremoni, Dikbud Gembleng Generasi Berkarakter

Berita Terbaru

Ternate

DWP Ternate Dorong Produk Lokal Jadi Ekonomi Keluarga

Sabtu, 10 Okt 2026 - 20:14 WIT