SEMMI Malut Desak Tutup Aktivitas PT IMS di Pulau Obi

Jumat, 25 April 2025 - 14:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. || Doc : Ridal

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud. || Doc : Ridal

Kasedata.id – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (DPW SEMMI) Maluku Utara angkat bicara terkait kehadiran perusahaan tambang nikel, PT Intim Maining Sentosa (IMS) di di Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tambang tersebut diduga tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sekretaris SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hud mengatakan aktivitas pertambangan tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan atau keadaan alam baik darat maupun laut. Selain itu, aktivitas ini telah memberikan kesan buruk bagi masyarakat Desa Bobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini, banyak sekali persoalan lingkungan yang di khawatirkan akan menyerang hasil alam milik masyarakat seperti air sungai yang menjadi sumber kehidupan milik masyarakat Desa Bobo. Ini perlahan akan punah karena dampak dari aktivitas pertambangan tersebut,” kata Sarjan kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga :  Terima LHP BPK Semester II, Pemkab Halsel Fokus Transparansi

Menurutnya, PT IMS terus menjadi sorotan masyarakat, karena Amdal yang pernah dimiliki perusahaan tersebut pada tahun 2011 sudah kadaluarsa. Sehingga perusahaan tambang itu layak ditutup.

Ia juga meminta perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab), DPRD dan Polres Halmahera Selatan agar segera menutup aktivitas pertambangan.

“Secara regulasi, pada Pasal 28 huruf H, UUD 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengindentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Amdal Penting untuk Mendukung Investasi Tambang di Halbar

Lebih jauh Sarjan berujar bahwa Amdal bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh. Seperti diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, pasal 4.

“Sikap tegas DPW SEMMI Maluku Utara untuk menghentikan kegiatan perusahaan ini cukup beralasan secara hukum, apalagi perusahaan ini sudah beroperasi sejak awal Tahun 2025. Seharusnya izin Amdal sudah dimiliki perusahaan sebelum dimulai kegiatan operasional. Jika tidak, maka kami meminta sikap pemerintah dan pihak penegak hukum agar menghentikan aktivitas pertambangan ini,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT