Polisi di Halmahera Selatan Tangkap Dua Pengedar Narkotika

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers terkait dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan || Foto : Ridal_kasedata

Konferensi pers terkait dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan || Foto : Ridal_kasedata

Kasedata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel), menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan.

Kedua tersangka berinisial RA dan RN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, dalam konfrence pers pada Kamis (8/5/2025) kemarin, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

RA salah satu tersangka, ditangkap pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan RA, polisi menyita 16 linting ganja dengan berat bruto 3,72 gram, lima kertas rokok siap pakai, satu batang rokok bekas merek Marlboro, dan satu unit ponsel iPhone 8 Plus.

Sementara RN alias Oma, ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, di lokasi yang sama, sekitar pukul 01.00 WIT. Dari RN, petugas mengamankan satu sachet plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram dan satu unit ponsel Vivo Y19s.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Aksi Unjuk Rasa di Ternate Berjalan Tertib

Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU M. Adnan Nijar, menambahkan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini.

“Untuk daerah asal kedua tersangka dan jalur peredarannya masih dalam pengembangan. Yang jelas, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Adnan. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan
Ratusan Polisi Amankan Pengukuran Lahan TKBM, Warga Ternate Protes
Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi
Perkara Dana Desa, PTUN Ambon Tolak Gugatan Mantan Kades Pohea

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 21:49 WIT

Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 15:50 WIT

Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIT

Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Olahraga

PBFI Ternate Kembali Aktif, Faizal Hud Dipercaya Jadi Ketua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:44 WIT