Kasedata.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Selatan (Halsel), menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Pulau Bacan.
Kedua tersangka berinisial RA dan RN, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, dalam konfrence pers pada Kamis (8/5/2025) kemarin, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RA salah satu tersangka, ditangkap pada Rabu, 30 April 2025, di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, sekitar pukul 23.30 WIT. Dari tangan RA, polisi menyita 16 linting ganja dengan berat bruto 3,72 gram, lima kertas rokok siap pakai, satu batang rokok bekas merek Marlboro, dan satu unit ponsel iPhone 8 Plus.
Sementara RN alias Oma, ditangkap pada Kamis, 1 Mei 2025, di lokasi yang sama, sekitar pukul 01.00 WIT. Dari RN, petugas mengamankan satu sachet plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 0,39 gram dan satu unit ponsel Vivo Y19s.
Kasat Narkoba Polres Halsel IPTU M. Adnan Nijar, menambahkan pihaknya masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini.
“Untuk daerah asal kedua tersangka dan jalur peredarannya masih dalam pengembangan. Yang jelas, kasus ini tidak berdiri sendiri. Dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas,” jelas Adnan. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Sandin Ar