Sanksi Etik Menanti 15 Kades di Halsel, 3 Sudah diberhentikan

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Muhammad Zaki Abdul Wahab.

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melakukan pemeriksaan etik penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolan dana desa kepada 15 Kepala Desa (Kades) selama Januari hingga Mei 2025.

Belasan Kades yang diperiksa, di antaranya Kades Busua, Kades Tabalema, Kades Pasir Putih, Kades Sosepe, Kades Jikotamo, Kades Kurunga, Kades Kusubibi, Kades Sidopo, Kades Tawa (Kasiruta), Kades Kubung, Kades Toin, Kades Imbu-Imbu, Kades Sayoang, Kades Hidayat dan Kades Indong.

Dari 15 desa yang diperiksa tersebut, 3 di antaranya sudah diberhentikan sementara oleh Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Mereka adalah Kades Kurunga, Azhar Samsudin, Kades Kusubibi, M. Abdul Fatah, dan Kades Sidopo, Sehani Hi. Rahaman.

“Tiga (3) Kades yang diberhentikan sementara, kami telah turunkan penggantinya sebagai Penjabat (Pj) untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa,” ujar Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, diruang kerjanya, Selasa (3/6/2025).

Zaki menjelaskan bahwa 3 Kades yang diberhentikan sementara, 2 di antaranya yaitu Kades Kusubibi dan Sidopo, lalai dalam pengelolaan dana desa. Hal itu berdasarkan hasil audit Inspektorat Halmahera Selatan yang menemukan adanya penyalahgunaan dana desa.

“Kalau Kades Kurunga, itu meninggalkan tugas kurang lebih 7 bulan. Nah Kades Kusubibi dan Sidopo ini akan dikembalikan jika sudah mengembalikan temuan Inspektorat. Sedangkan hasil pemeriksaan terhadap 12 Kades lainnya, saat ini masih di telaah DPMD,” terangnya.

Menurut Zaki, pihaknya akan mengusulkan ke Bupati untuk memberi sanksi jika ada pelanggaran berat, baik itu sanksi etik dan lainnya. Karena memang aduannya ada yang kedapatan konsumsi minuman keras (Miras) di Kafe, termasuk juga dugaan asusila.

Baca Juga :  Kabupaten Halsel Kembali Raih Predikat Opini WTP, Tercatat Sudah 11 Kali

Zaki menambahkan, sejak dirinya ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan pada 20 Mei lalu, ia langsung fokus pada pembenahan internal dan eksternal. Untuk pembenahan eksternal, salah satunya mendisiplinkan tata kelola pemerintahan di desa.

“Salah satunya, membatasi perjalanan para Kades dalam pengurusan pencairan dana desa. Batas waktu para Kades ke Labuha itu 10 hari dan harus ada surat izin dari Camat. Kemudian mereka harus berpakaian dinas dan tempat nginap mereka dikontrol oleh Satpol PP,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Belanja Sula Naik 46,74 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026
Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Nasri Abubakar Ambil Komando HKTI, Pertanian Ternate Didorong Bangkit
Muhammad Sinen Pimpin HKTI Tidore, Kepastian Pasar Petani Jadi Prioritas
IDI Malut Dikukuhkan, 764 Dokter Perkuat Layanan Kesehatan di Daerah
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 17:39 WIT

Belanja Sula Naik 46,74 Miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIT

Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 21 September 2026 - 12:15 WIT

Nasri Abubakar Ambil Komando HKTI, Pertanian Ternate Didorong Bangkit

Berita Terbaru

Daerah

Tiga Jabatan Strategis di Polres Sula Berganti

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIT