BKD Malut Tegaskan Penunjukan Zulkifli Bian Tak Langgar Aturan

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian/Kantor Gubernur Maluku Utara || dok : Kasedata.id

Kasedata.id — Penunjukan Zulkifli Bian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara sempat menuai sorotan. Pasalnya, Zulkifli merupakan pejabat eselon III dari lingkungan Sekretariat DPRD, bukan dari internal BKD atau pejabat eselon II sebagaimana lazimnya.

Namun pihak BKD Provinsi Maluku Utara memastikan kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan kepegawaian. Kepala Bidang Mutasi BKD, Rian Kurniawan, menegaskan bahwa penunjukan Zulkifli telah dikonsultasikan langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta sebelum surat perintah Plt diterbitkan.

“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa penunjukan Plt secara diagonal seperti ini dibolehkan. Idealnya memang dari internal atau eselon II, tapi dalam kondisi terbatas maka penugasan dari unit lain tetap dimungkinkan,” jelas Rian kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

Menurut Rian, posisi Plt bersifat sementara dan hanya merupakan penugasan tambahan. Oleh karena itu, kewenangannya terbatas dan tidak memerlukan persetujuan BKN untuk perubahan sewaktu-waktu.

“Penunjukan Plt adalah hak prerogatif kepala daerah, dan bisa dievaluasi kapan saja. Gubernur memiliki kewenangan menugaskan ASN yang dianggap cakap dan memenuhi kriteria termasuk Zulkifli Bian,” tambahnya.

Rian juga mengungkapkan proses mutasi administrasi Zulkifli dari Sekretariat DPRD ke BKD sedang dalam tahap penyelesaian. Tujuannya agar Zulkifli dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas barunya sebagai Plt Kepala BKD.

Baca Juga :  Gubernur Sherly Tunjuk Zulkifli Bian Jabat Kepala BKD Malut

“Dalam tugasnya, Plt juga akan dibantu para kepala bidang teknis yang sudah berpengalaman. Jadi meski berasal dari luar BKD, hal itu tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas,” ungkap Rian.

Ia menekankan, Plt tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis atau berdampak pada perubahan status hukum kepegawaian, sehingga penugasan ini murni untuk menjamin kelancaran operasional BKD.

Penugasan Zulkifli Bian sebagai Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara mulai berlaku sejak 7 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.133/SP-MU/42/2025. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen
Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:25 WIT

Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Berita Terbaru

Olahraga

Ternate Hattrick Juara Umum PORPROV Malut

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:51 WIT