8 ASN Bandel Kena Sanksi, Ada Yang Terancam Dipecat

Senin, 21 Juli 2025 - 12:33 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Ilham/Kasedata

Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Ilham/Kasedata

Kasedata.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemprov Malut bakal dikenakan sanksi berat.

Hal ini disampaikan Plt Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada awak media diruang kerjanya, Senin (21/7/2025).

Zulkifli mengatakan, delapan ASN ini terancam dipecat akibat tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari delapan ASN ini, ada beberapa ASN yang tidak berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun. Sehingga, satu atau dua orang kemungkinan besar akan dipecat,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin sejumlah ASN ini dilihat tingkat kehadiran mereka yang sangat rendah, bahkan ada yang tidak berkantor sampai setahun.

“BKD saat ini sedang fokus menegakkan disiplin ASN. Tujuannya, agar setiap ASN benar-benar bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaannya. Begitu juga dalam ketentuan yang berlaku, jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan maka dapat dikenakan sanksi mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, setelah melalui proses sidang kode etik,” jelas Kaban BKD Malut.

Baca Juga :  ASN Halsel Diwarning soal Disiplin dan Pelayanan Publik

Zulkifli mengungkapkan, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dalam waktu dekat juga akan mengumumkan sanksi terhadap 8 ASN ini.

“Kedelapan ASN ini nasibnya akan diumumkan sendiri oleh Ibu Gubernur dalam apel di bulan Agustus 2025 mendatang,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ilham

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT