Desak Aparat Hukum Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

Rabu, 23 Juli 2025 - 18:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Maluku Utara || Foto : sukarsi_kasedata

Kasedata.id  – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Front Perjuangan untuk Demokrasi (FPUD) Maluku Utara kembali menggelar aksi protes terhadap penahanan 11 warga Maba Sangaji. Aksi berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Rabu (23/7/2025) ini menuntut penghentian proses hukum terhadap para warga yang dinilai sebagai pejuang lingkungan.

Penasehat hukum 11 warga Maba Sangaji, Wetub Tuatubun, dalam kesempaatan itu menegaskan bahwa penangkapan terhadap kliennya atas tuduhan membawa senjata tajam tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, warga membawa parang bukan untuk tindak kekerasan, melainkan untuk kebutuhan hidup dan perlindungan diri di hutan yang selama ini menjadi bagian dari ruang hidup mereka.

Baca Juga :  Perkelahian Berdarah di Ternate Selatan Berujung Damai, Restorasi Sosial 

“Penerapan Undang-Undang Minerba terhadap mereka justru menunjukkan adanya upaya sistematis negara menggunakan hukum sebagai alat kriminalisasi. Ini bentuk nyata pelanggaran HAM,” tegas Wetub.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyerukan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Malut segera menghentikan seluruh proses hukum terhadap warga Maba Sangaji dengan merujuk pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan bahwa setiap orang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Tak hanya itu, ia juga mengutip Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 khususnya Bab VI, yang memuat jaminan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan.

Baca Juga :  Dinsos Malut Tekankan Pentingnya Pelayanan Humanis Bagi Lansia Panti Sosial Himo-himo

“Kami menuntut Kejati Malut bertindak sesuai regulasi dan menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang mempertahankan ruang hidupnya,” tegas Wetub.

Dalam aksi tersebut, FPUD membawa sejumlah tuntutan yakni menghentikan proses hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji, mengakhiri segala bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan, mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Position, menuntut Polda Malut dan Polsek Tidore untuk menindak anggota polisi yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap peserta aksi, menolak tambang di Halmahera, serta menolak revisi UU Polri dan RKUHP. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Perampokan Berdarah di Pusat Kota Ternate, Polisi Buru Pelaku
RPJMD 2025–2029 dan LPP APBD 2024 Ternate Resmi Disahkan
Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ini Upaya Pemkot Ternate
Gubernur Maluku Utara Serahkan Remisi Bagi Anak Binaan LPKA
Desak Copot Kades, Warga Kubung Geruduk Kantor Bupati Halsel
Waspada Beras Oplosan, Pemda Kepulauan Sula Sidak ke Pasar
Gubernur Sherly Beri Pesan Inspiratif ke Siswa di Halteng
Gubernur Sherly Minta ASN Tetap Ngantor

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 08:45 WIT

Perampokan Berdarah di Pusat Kota Ternate, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 00:19 WIT

RPJMD 2025–2029 dan LPP APBD 2024 Ternate Resmi Disahkan

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:44 WIT

Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ini Upaya Pemkot Ternate

Kamis, 24 Juli 2025 - 21:06 WIT

Gubernur Maluku Utara Serahkan Remisi Bagi Anak Binaan LPKA

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:58 WIT

Waspada Beras Oplosan, Pemda Kepulauan Sula Sidak ke Pasar

Berita Terbaru

Foto : ilustrasi

Hukum & Peristiwa

Perampokan Berdarah di Pusat Kota Ternate, Polisi Buru Pelaku

Jumat, 25 Jul 2025 - 08:45 WIT

Daerah

RPJMD 2025–2029 dan LPP APBD 2024 Ternate Resmi Disahkan

Jumat, 25 Jul 2025 - 00:19 WIT

Polda Maluku Utara saat memasang sejumlah titik plang peringatan/Protes seorang warga Ubo-Ubo || Dok : kasedata.id

Daerah

Sengketa Lahan Ubo-Ubo, Ini Upaya Pemkot Ternate

Kamis, 24 Jul 2025 - 22:44 WIT