DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Senin, 28 Juli 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Aktivitas galian C diduga dikelola secara ilegal sejak lama di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, disorot oleh anggota DPRD Kota Ternate. Sebab, masyarakat setempat bakal menjadi korban atas dampak lingkungan dari aktivitas Itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Ternate. Ia menyebut aktivitas ini telah berjalan sejak 2014 tanpa izin resmi.

“Bayangkan, operasi galian C ini sudah berjalan sejak 2014 tanpa memiliki izin. Lebih dari 11 tahun pasir, batu, dan tanah diambil secara ilegal. Ini sangat kami sayangkan. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan merusak lingkungan bisa berlangsung selama itu tanpa pengawasan,” kata Farizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/07/2025).

Sekretaris Fraksi PKB ini juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, meningkatkan risiko banjir, dan tanah longsor.

“Dampaknya bukan hanya pada alam, tetapi juga pada kesehatan dan infrastruktur masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Farizal juga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan lingkungan.

“Ini bukan semata soal kelengkapan administrasi berupa selembar izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang dilanggar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ia juga menyinggung Kepmen Nomor 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Sapa Warganya di Maluku Utara, Ini yang Bahas 

“Perusahaan ini telah mengabaikan seluruh ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat. Karena itu, kami minta agar Pemkot Ternate tidak hanya menghentikan sementara aktivitasnya, tetapi juga menyita seluruh alat berat yang digunakan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Farizal menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap tegas dari Pemkot Ternate sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ruang hidup dan keselamatan lingkungan di kota ini. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Siapkan Distribusi Hewan Kurban untuk 3.000 Masjid
Pemkot Kawal Program BSPS, 534 Rumah Warga Ternate Siap Direhab
Muhajirin Serap Aspirasi Warga Halbar, Pendidikan, Air Bersih dan Petani Jadi Prioritas
Solar Subsidi Jadi Atensi, Pemprov Malut dan BPH Migas Awasi Ketat Seluruh SPBU
Pemprov Malut Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Mafia BBM Mulai Dibidik
Dikbud Malut Matangkan SPMB 2026, Hapus Stigma Sekolah Favorit dan Tutup Celah “Orang Dalam”
SMAN 2 Ternate Pamer Kecanggihan Robotik, Kadikbud Malut Apresiasi Terobosan Visioner
Ramai di Medsos, Harita Nickel Bangun Fasilitas Reverse Osmosis di Kawasi, Apa Itu?

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:34 WIT

Pemprov Malut Siapkan Distribusi Hewan Kurban untuk 3.000 Masjid

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:54 WIT

Pemkot Kawal Program BSPS, 534 Rumah Warga Ternate Siap Direhab

Senin, 18 Mei 2026 - 20:36 WIT

Muhajirin Serap Aspirasi Warga Halbar, Pendidikan, Air Bersih dan Petani Jadi Prioritas

Senin, 18 Mei 2026 - 19:03 WIT

Pemprov Malut Perketat Pengawasan Solar Subsidi, Mafia BBM Mulai Dibidik

Senin, 18 Mei 2026 - 16:53 WIT

Dikbud Malut Matangkan SPMB 2026, Hapus Stigma Sekolah Favorit dan Tutup Celah “Orang Dalam”

Berita Terbaru

Pendidikan

Dari Desa Tului Mahasiswa UMMU Mengabdi

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:34 WIT

Opini

Panggung Perubahan di SMA Negeri 2 Ternate

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:38 WIT