Kasedata.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dibawah kepemimpinan Kepala Desa (Kades), Susmi Idris, menyalurkan gaji dan insentif bagi perangkat desa yang meliputi Sekretaris Desa, para Kaur, Pengurus Masjid, RT dan RW serta ketua maupun anggota BPD.
Pembayaran gaji dan insentif perangkat Desa ini dilakukan lansung oleh Kaur Keuangan, Muamar Arman, didampingi Kepala Desa Kokotu, Susmi Idris bertempat di kantor Desa pada Jum’at, 12 September 2025.
Kedes Kokotu, Susmi Idris, kepada media ini, Sabtu (13/9/2025) mengatakan bahwa gaji perangkat desa dan BPD disalurkan untuk bulan Juli-Agustus 2025. Sementara untuk insentif badan sarah, Imam, Kader Posyandu, KPM, Guru PAUD, Pertugas air bersih, Petugas kebersihan kantor, Poldes, Pembantu PPN, telah tuntas 1 tahun dibayarkan hingga bulan Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua itu bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025,” jelasnya.
Susmi juga mengajak kepada seluruh perangkat desa agar melaksanakan rutinitas tugas di desa sebagimana mestinya dan dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam upaya untuk mendorong pembangunan di Desa Kokotu ke arah yang lebih baik.
“Semoga pencairan gaji tetap lancar agar selalu disalurkan tepat waktu, karena para perangkat desa termasuk RT/RW selalu aktif melaksanakan tugasnya di Desa, sebagaimana instruksi dari pak Bupati dan pak Wakil Bupati,” pungkasnya. (*)
Penulis : Ridal Lahani
Editor : Redaksi