Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan

Sabtu, 20 September 2025 - 22:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, saat melaporkan Kades Samo ke Polres Halsel [dok : ridal/kasedata]

Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, saat melaporkan Kades Samo ke Polres Halsel [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Polres Halsel pada Jumat (19/9/2025).

Laporan ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/578/IX/2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman setelah Amirudin menulis berita mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun 2023–2024.

Amirudin mengungkapkan, ancaman diterimanya melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 09.32 WIT. Pesan itu mengaku berasal dari Kades Samo, disertai kalimat bernada intimidatif.

“ Saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Tugas jurnalis hanyalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” kata Amirudin kepada kasedata.id, Sabtu (20/9/2025).

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 11.59 WIT, pesan lanjutan bernuansa ancaman kembali diterimanya. Merasa tertekan, Amirudin memutuskan menempuh jalur hukum demi perlindungan dirinya sekaligus menegakkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan merupakan pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga :  Usulan DOB di Halsel Tergantung Moratorium dan RPP

“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari liansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel. Kedua organisasi mendesak aparat menindaklanjuti kasus ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.

Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk, turut angkat bicara. Ia menegaskan media adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi.

“Persoalan pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkasnya.(*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT