Ancam Jurnalis, Kades Samo Halsel Dipolisikan

Sabtu, 20 September 2025 - 22:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, saat melaporkan Kades Samo ke Polres Halsel [dok : ridal/kasedata]

Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, saat melaporkan Kades Samo ke Polres Halsel [dok : ridal/kasedata]

Kasedata.id – Jurnalis Porostimur.com, Amirudin Irsad, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Polres Halsel pada Jumat (19/9/2025).

Laporan ini teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/578/IX/2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman setelah Amirudin menulis berita mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun 2023–2024.

Amirudin mengungkapkan, ancaman diterimanya melalui pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal sekitar pukul 09.32 WIT. Pesan itu mengaku berasal dari Kades Samo, disertai kalimat bernada intimidatif.

“ Saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Tugas jurnalis hanyalah menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” kata Amirudin kepada kasedata.id, Sabtu (20/9/2025).

Tak berhenti disitu, sekitar pukul 11.59 WIT, pesan lanjutan bernuansa ancaman kembali diterimanya. Merasa tertekan, Amirudin memutuskan menempuh jalur hukum demi perlindungan dirinya sekaligus menegakkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan merupakan pelanggaran hukum sekaligus bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca Juga :  BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Kasus tersebut mendapat perhatian dari liansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel. Kedua organisasi mendesak aparat menindaklanjuti kasus ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.

Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk, turut angkat bicara. Ia menegaskan media adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi.

“Persoalan pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkasnya.(*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT