Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]

Kasedata.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima Desa pada akhir November 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

“Jadi ada aturannya. Maka paling cepat kita laksanakan akhir November, paling lambat Desember, dan kita pakai sistem PAW,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaki menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Pemuda Muhammadiyah Ternate Gelar Penanaman Jagung Perdana

Adapun lima Desa akan menggelar Pilkades antarwaktu yakni:

  1. Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat
  2. Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian
  3. Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat
  4. Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan
  5. Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara

“Kelima desa ini kepala desanya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap. Saat ini dijabat oleh pejabat sementara (Pj) yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Halsel. Insyaallah minggu ini kami sudah akan menyampaikan tahapan Pilkades antarwaktu ke Pak Bupati,” jelas Zaki.

Baca Juga :  Harapan DPP Jadi Spirit PSI Kota Ternate Menuju 2029

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan Pilkades antarwaktu dapat menggunakan dua model yakni partisipasi seluruh masyarakat desa atau partisipasi perwakilan masyarakat desa. Untuk Pilkades kali ini, DPMD Halsel akan menggunakan model perwakilan masyarakat karena sisa masa jabatan kepala desa di lima desa itu tidak sampai satu periode (delapan tahun).

“Kita pakai sistem perwakilan karena lebih efektif. Berdasarkan regulasi ada 13 unsur keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara dalam pemilihan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027
Maluku Utara Kebagian APBN Rp 160 Miliar, Ribuan Rumah Masuk Program Bedah
Kepala Balitbangda Malut Segera Ditentukan, BKD : SK Disiapkan
Pemprov Malut Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yerusalem
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan, 400 Kader Bakal Digembleng

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:57 WIT

Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:32 WIT

KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:16 WIT

Maluku Utara Kebagian APBN Rp 160 Miliar, Ribuan Rumah Masuk Program Bedah

Berita Terbaru

Personel Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha saat melakukan pemantauan terhadap titik karhutla di lokasi TPA Takome

Peristiwa

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:24 WIT