Pilkades Antarwaktu di Halsel Digelar November

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab   [Dok : Ridal/Kasedata]

Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab [Dok : Ridal/Kasedata]

Kasedata.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu (PAW) di lima Desa pada akhir November 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).

“Jadi ada aturannya. Maka paling cepat kita laksanakan akhir November, paling lambat Desember, dan kita pakai sistem PAW,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Zaki menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan Pilkades dengan sistem PAW diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.

Baca Juga :  Sentra Wahana Bahagia Ternate Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya

Adapun lima Desa akan menggelar Pilkades antarwaktu yakni:

  1. Desa Fafao di Kecamatan Kayoa Barat
  2. Desa Ploly di Kecamatan Pulau Makian
  3. Desa Ombawa di Kecamatan Makian Barat
  4. Desa Pasir Putih di Kecamatan Kayoa Selatan
  5. Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara

“Kelima desa ini kepala desanya telah meninggal dunia atau berhalangan tetap. Saat ini dijabat oleh pejabat sementara (Pj) yang merupakan ASN di lingkungan Pemkab Halsel. Insyaallah minggu ini kami sudah akan menyampaikan tahapan Pilkades antarwaktu ke Pak Bupati,” jelas Zaki.

Baca Juga :  PUPR Halsel Pastikan Jalan Hotmix Pulau Makean Rampung Tahun Ini

Lebih lanjut, ia menerangkan pelaksanaan Pilkades antarwaktu dapat menggunakan dua model yakni partisipasi seluruh masyarakat desa atau partisipasi perwakilan masyarakat desa. Untuk Pilkades kali ini, DPMD Halsel akan menggunakan model perwakilan masyarakat karena sisa masa jabatan kepala desa di lima desa itu tidak sampai satu periode (delapan tahun).

“Kita pakai sistem perwakilan karena lebih efektif. Berdasarkan regulasi ada 13 unsur keterwakilan masyarakat yang menyalurkan suara dalam pemilihan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru
Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis
PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka
Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan
Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel
PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 
Halsel Darurat Cuaca Ekstrem, BPBD Catat 116 Kejadian 
Demo Warga Tabangame Disambut Bupati Halsel, Ini Tuntutan Warga

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 11:30 WIT

DLH Ternate Mulai Bahas Dokumen Evaluasi TPA Buku Deru-deru

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:01 WIT

Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 18:50 WIT

PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:30 WIT

Pekan Depan, Pekerjaan Hotmix Jalan Pulau Makean Dilanjutkan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:14 WIT

PUPR Halsel Tindak Lanjuti Tuntutan Warga Tabangame 

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Halsel Ajak Warga Cek Kesehatan Gratis

Jumat, 31 Okt 2025 - 19:01 WIT

Foto bersama sejumlah tokoh penting di lingkungan Nahdlatul Ulama. (doc: Ridal/Kasedata)

Daerah

PKD ke-II GP Ansor Halmahera Selatan Resmi Dibuka

Jumat, 31 Okt 2025 - 18:50 WIT