HIPMI Malut, Pleno Penetapan Firdaus Amir Tidak Sah dan Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait pleno penetapan kandidat Firdaus Amir. SC menegaskan bahwa pleno penetapan yang dilakukan di luar panitia resmi adalah tidak sah dan ilegal.

Hal itu disampaikan oleh koordinator SC, Mohdar Bailusy bersama rekannya Nurjati Buramali dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) malam. Keduanya merupakan bagian dari pimpinan sidang Musda ke-VI HIPMI Malut.

Mohdar menjelaskan, seluruh proses musyawarah telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) HIPMI. Kerangka aturan ini yang menjadi dasar dan pedoman resmi bagi panitia Musda yang digelar pada Senin dan Selasa kemarin.

“Pimpinan sidang dalam Musda kemarin itu ada lima orang. Kelima pimpinan sidang ini yang memandu jalannya pleno mulai dari pleno I hingga pleno IV. Dalam AD/ART HIPMI, musyawarah daerah merupakan ranah pengurus BPD. Dari situ jelas bahwa legalitas Musda ditentukan oleh pelaksanaan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Mohdar kepada sejumlah media.

Menurutnya, sebuah Musda dinyatakan sah apabila memenuhi tiga unsur utama yang wajib hadir yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), dan Badan Pengurus Cabang (BPC).

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Serahkan 58 Bantuan Nelayan 

“Kalau ada kegiatan yang mengatasnamakan persidangan Musda di luar ketentuan itu, kami tidak mengetahui asal-usulnya. Panitia lengkap termasuk SC dan OC. Semua hadir dan bekerja sesuai mandat yang diberikan olehnpengurus HIPMI Maluku Utara,” ujar Mohdar.

Mohdar juga kembali menekankan bahwa setiap tahapan yang dilakukan di luar agenda resmi otomatis tidak memiliki legalitas.

“Kegiatan persidangan Musda HIPMI Malut yang tidak mengikuti ketentuan adalah kegiatan ilegal. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegasnya menutup pernyataan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru
Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:42 WIT

Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Senin, 22 Juni 2026 - 22:29 WIT

Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terbaru

Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, saat ditahan oleh Kejati Maluku Utara [Foto : Acim/kasedata]

Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi, Eks Bupati Pulau Taliabu Resmi Ditahan 

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:10 WIT