HIPMI Malut, Pleno Penetapan Firdaus Amir Tidak Sah dan Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait pleno penetapan kandidat Firdaus Amir. SC menegaskan bahwa pleno penetapan yang dilakukan di luar panitia resmi adalah tidak sah dan ilegal.

Hal itu disampaikan oleh koordinator SC, Mohdar Bailusy bersama rekannya Nurjati Buramali dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) malam. Keduanya merupakan bagian dari pimpinan sidang Musda ke-VI HIPMI Malut.

Mohdar menjelaskan, seluruh proses musyawarah telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) HIPMI. Kerangka aturan ini yang menjadi dasar dan pedoman resmi bagi panitia Musda yang digelar pada Senin dan Selasa kemarin.

“Pimpinan sidang dalam Musda kemarin itu ada lima orang. Kelima pimpinan sidang ini yang memandu jalannya pleno mulai dari pleno I hingga pleno IV. Dalam AD/ART HIPMI, musyawarah daerah merupakan ranah pengurus BPD. Dari situ jelas bahwa legalitas Musda ditentukan oleh pelaksanaan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Mohdar kepada sejumlah media.

Menurutnya, sebuah Musda dinyatakan sah apabila memenuhi tiga unsur utama yang wajib hadir yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), dan Badan Pengurus Cabang (BPC).

Baca Juga :  Gubernur Pasang Badan, BKD Malut Matangkan Formula untuk PPPK Jelang 2027

“Kalau ada kegiatan yang mengatasnamakan persidangan Musda di luar ketentuan itu, kami tidak mengetahui asal-usulnya. Panitia lengkap termasuk SC dan OC. Semua hadir dan bekerja sesuai mandat yang diberikan olehnpengurus HIPMI Maluku Utara,” ujar Mohdar.

Mohdar juga kembali menekankan bahwa setiap tahapan yang dilakukan di luar agenda resmi otomatis tidak memiliki legalitas.

“Kegiatan persidangan Musda HIPMI Malut yang tidak mengikuti ketentuan adalah kegiatan ilegal. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegasnya menutup pernyataan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT