Gedung Rombengan Jadi Hunian Tak Layak bagi Pedagang Ternate

Senin, 8 Desember 2025 - 22:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hunian para pedagang di Ternate yang tidak layak ditempati [Foto : sukarsi/kasedata]

Hunian para pedagang di Ternate yang tidak layak ditempati [Foto : sukarsi/kasedata]

Kasedata.id – Pedagang ikan di Pasar Higienis, Kelurahan Gamalama, Kota Ternate, terpaksa menjadikan gedung rombengan (RB) atau tempat jualan pakaian bekas sebagai hunian. Demi memenuhi kebutuhan hidup, meski gedung itu secara kasat mata tidak layak dihuni oleh sejumlah Kepala Keluarga (KK).

Pantauan media ini pada Senin (8/12/2025), menunjukkan sedikitnya 7 kepala keluarga menempati ruang gudang atau area kosong dari lantai 1 hingga lantai 2.

Salah satu penghuni Ida, yang berprofesi sebagai pedagang ikan mengaku telah tinggal di gedung itu bersama suami dan anak-anaknya selama lebih dari empat tahun sejak dipindahkan dari kawasan pasar ikan.

“Dulu kami tinggal di pasar ikan. Setelah dipindahkan, kami tinggal di sini kurang lebih 3–4 tahun,” ujarnya.

Meski tinggal di tempat yang tidak seharusnya dijadikan hunian, Ida menyebut bahwa ia dan pedagang lain tetap diminta membayar iuran harian Rp 5.000. Namun mereka tidak pernah menerima bukti pembayaran dari petugas.

“Kami bayar Rp 5 ribu tiap hari, tapi tidak pernah diberikan bukti pembayaran, padahal dulu pernah dikasih,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Rusida Dj. Mahmud, saat ditemui di ruang kerjanya mengaku telah beberapa kali memerintahkan pembongkaran bangunan liar itu. Namun ia mengaku mempertimbangkan aspek kemanusiaan, meski secara aturan hal itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga :  Pemprov Malut Dorong Kursus Pelatih Sepak Bola Berlisensi Gratis

“Siapa pun yang menggunakan fasilitas, termasuk menempel atau membangun sendiri tetap dikenali. Saya sudah beberapa kali desak untuk membongkarnya. Tetapi karena alasan kemanusiaan, saya biarkan mereka tinggal secara cuma-cuma,” jelasnya.

Terkait adanya pungutan 5.000 per hari tanpa bukti pembayaran, Rusida mengaku belum mengetahui praktik tersebut dan berjanji akan menindaklanjutinya.

“Soal bayar-membayar, nanti saya cek. Akan saya cari tahu siapa yang melakukan pungutan itu,” tegasnya. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT