Perda Disahkan, Pemkab Halsel Perkuat Pengawasan Dana Desa

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Kasedata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halsel yang digelar pada Senin kemarin (12/1/2026).

Pengesahan Perda itu menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa terutama aspek pengawasan, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan Dana Desa.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan itu termasuk pengelolaan keuangan dan aset milik desa.

“Dengan besarnya kewenangan yang dimiliki desa, maka diperlukan sistem pembinaan dan pengawasan yang jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal,” ujar Bupati.

Ia menekankan, pengaturan melalui peraturan daerah menjadi instrumen penting agar fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dasar hukum pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Istri Dominasi Gugatan, Fenomena Perceraian di Halsel Meningkat

“Dalam peraturan itu ditegaskan bupati atau wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat atau sebutan lain serta inspektorat kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Bupati, pembentukan Perda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di tingkat desa, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola pemerintahan.

“Dengan berlakunya perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir
Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara
Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa
Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat
Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak
Malut Jadi Titik Serap Aspirasi, RUU Daerah Kepulauan Didorong Segera Sah
Akademisi Dukung Langkah BKD Malut Evaluasi PPPK, Ini Alasannya
Warga Bongkar Dugaan Penimbunan BBM di Ngade, Aparat Diminta Bertindak

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:16 WIT

Ternate Jadi Tuan Rumah TPT PERHAPI, 500 Peserta Bakal Hadir

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:28 WIT

Tegang ! Progres Jalan Payahe–Dehepodo Dipertanyakan, Warga Datangi PT Intimkara

Rabu, 30 September 2026 - 19:49 WIT

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIT

Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPRD Sula Periksa Kepala Inspektorat

Rabu, 30 September 2026 - 16:09 WIT

Dari Sampah Jadi Rupiah, Bank Sampah Kayu Merah Ternate Mulai Bergerak

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT