Perda Disahkan, Pemkab Halsel Perkuat Pengawasan Dana Desa

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba [Ridal/kasedata]

Kasedata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Pengesahan ini dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Halsel yang digelar pada Senin kemarin (12/1/2026).

Pengesahan Perda itu menjadi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dalam memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa terutama aspek pengawasan, akuntabilitas, serta pengelolaan keuangan Dana Desa.

Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa telah memberikan kewenangan luas kepada Desa untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, melakukan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan itu termasuk pengelolaan keuangan dan aset milik desa.

“Dengan besarnya kewenangan yang dimiliki desa, maka diperlukan sistem pembinaan dan pengawasan yang jelas agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan tujuan pembangunan desa dapat tercapai secara optimal,” ujar Bupati.

Ia menekankan, pengaturan melalui peraturan daerah menjadi instrumen penting agar fungsi pengawasan terhadap pemerintahan desa dapat dilakukan secara efektif, terarah, dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa dasar hukum pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa tertuang dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga :  Bom Ikan Kian Meresahkan di Pesisir Guraici Halsel

“Dalam peraturan itu ditegaskan bupati atau wali kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa dibantu oleh camat atau sebutan lain serta inspektorat kabupaten/kota,” jelasnya.

Menurut Bupati, pembentukan Perda tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang selama ini muncul di tingkat desa, mulai dari aspek administrasi, pengelolaan keuangan, hingga tata kelola pemerintahan.

“Dengan berlakunya perda ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan secara efektif, efisien, terpadu, serta mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa lebih baik,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN
DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 
Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC
Dikbud Malut Pastikan Hak Guru Cair 100 Persen Jelang Lebaran
Hore ! ASN Pemprov Maluku Utara Sudah Terima THR dan TPP
Pimpinan OPD dihimbau Sholat IED 1447 Hijriah di Sofifi

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:41 WIT

Apel Perdana Usai Lebaran, Bupati Halsel Tekankan Disiplin dan Perubahan Kinerja ASN

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:07 WIT

Wakil Gubernur Malut Gelar Open House di Tidore 

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:59 WIT

Gubernur Malut Sampaikan Pesan Mendalam di Momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:35 WIT

Pemprov Malut Dorong Pembangunan RTLH 2026 Gunakan PVC

Berita Terbaru

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala) Maluku Utara, Nurdewa Syafar. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Daurmala Resmi Laporkan Oknum Anggota Brimob ke Divpropam Polri

Selasa, 24 Mar 2026 - 22:46 WIT