UMK Halsel Belum Dibahas, Disnakertrans Masih Gunakan UMP Provinsi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyampaikan penerapan upah minimum masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menjelaskan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan belum sempat dimasukkan dalam program kerja dan pembahasan anggaran tahun 2026. Hal itu disebabkan dirinya baru dilantik pada akhir tahun 2025 lalu.

“Saat ini upah minimum yang berlaku di Halmahera Selatan masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.408.000 per bulan sesuai keputusan Pemerintah Provinsi,” ujar Daud di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, besaran UMP itu mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diberlakukan secara umum bagi seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang belum menetapkan UMK masing-masing.

Meski demikian, Daud berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 ini, pihaknya akan memasukkan agenda pembahasan khusus terkait penetapan UMK Halmahera Selatan.

“Ke depan kami akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dalam menganalisis kebutuhan hidup layak dan struktur pengupahan, agar penetapan upah benar-benar berbasis data dan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Ajak Mahasiswa Baru Tekun Belajar demi Bangun Daerah

Ia menargetkan, pada tahun 2027 sudah dapat memberlakukan upah minimum khusus yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pekerja lokal.

Selain itu, Disnakertrans Halsel juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan UMP Provinsi Maluku Utara.

“Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan standar upah yang telah ditetapkan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Halmahera Selatan” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT