UMK Halsel Belum Dibahas, Disnakertrans Masih Gunakan UMP Provinsi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyampaikan penerapan upah minimum masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menjelaskan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan belum sempat dimasukkan dalam program kerja dan pembahasan anggaran tahun 2026. Hal itu disebabkan dirinya baru dilantik pada akhir tahun 2025 lalu.

“Saat ini upah minimum yang berlaku di Halmahera Selatan masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.408.000 per bulan sesuai keputusan Pemerintah Provinsi,” ujar Daud di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, besaran UMP itu mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diberlakukan secara umum bagi seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang belum menetapkan UMK masing-masing.

Meski demikian, Daud berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 ini, pihaknya akan memasukkan agenda pembahasan khusus terkait penetapan UMK Halmahera Selatan.

“Ke depan kami akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dalam menganalisis kebutuhan hidup layak dan struktur pengupahan, agar penetapan upah benar-benar berbasis data dan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Idul Adha, Pemda Halsel Siapkan 68 Ekor Sapi untuk Masyarakat 

Ia menargetkan, pada tahun 2027 sudah dapat memberlakukan upah minimum khusus yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pekerja lokal.

Selain itu, Disnakertrans Halsel juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan UMP Provinsi Maluku Utara.

“Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan standar upah yang telah ditetapkan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Halmahera Selatan” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen
Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025
12 Tahun Beruntun, Kota Ternate Pertahankan Predikat WTP
Kabar Duka dari Tanah Suci, Jemaah Haji Asal Sula Wafat
Dikbud Malut Buka Rekrutmen Kepala Sekolah Lewat Dashboard Kemendikdasmen

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:25 WIT

Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:58 WIT

Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIT

DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:14 WIT

Pemkab Kepulauan Sula Kembali Raih Opini WTP 2025

Berita Terbaru

Tim Sepak Bola Kota Ternate [dok : kasedata]

Olahraga

Tahan Halsel 1-1, Ternate Melaju ke Semifinal PORPROV Malut

Selasa, 9 Jun 2026 - 17:11 WIT

Foto bersama tim bola basket putra bersama Perbasi Kota Ternate usai mengalahkan Halmahera Tengah di laga perdana PORPROV Malut

Olahraga

Basket Putra Ternate Hancurkan Halteng di PORPROV Malut

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:38 WIT