UMK Halsel Belum Dibahas, Disnakertrans Masih Gunakan UMP Provinsi

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kepala Disnakertrans Halsel, Dr. Daud Djubedi. (doc: Ridal/Kasedata)

Kasedata.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menyampaikan penerapan upah minimum masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara.

Kepala Disnakertrans Halsel, Daud Djubedi, menjelaskan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Selatan belum sempat dimasukkan dalam program kerja dan pembahasan anggaran tahun 2026. Hal itu disebabkan dirinya baru dilantik pada akhir tahun 2025 lalu.

“Saat ini upah minimum yang berlaku di Halmahera Selatan masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp3.408.000 per bulan sesuai keputusan Pemerintah Provinsi,” ujar Daud di Kantor Bupati Halsel, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, besaran UMP itu mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diberlakukan secara umum bagi seluruh Kabupaten/Kota di Maluku Utara yang belum menetapkan UMK masing-masing.

Meski demikian, Daud berharap pada perubahan anggaran tahun 2026 ini, pihaknya akan memasukkan agenda pembahasan khusus terkait penetapan UMK Halmahera Selatan.

“Ke depan kami akan mengajak sejumlah pemangku kepentingan yang memiliki kapasitas dalam menganalisis kebutuhan hidup layak dan struktur pengupahan, agar penetapan upah benar-benar berbasis data dan kondisi riil daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, ASN Pemprov Malut Jalani Tes Urin

Ia menargetkan, pada tahun 2027 sudah dapat memberlakukan upah minimum khusus yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan pekerja lokal.

Selain itu, Disnakertrans Halsel juga akan melakukan monitoring terhadap perusahaan industri maupun non-industri untuk memastikan kepatuhan terhadap penerapan UMP Provinsi Maluku Utara.

“Langkah ini penting untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan standar upah yang telah ditetapkan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Halmahera Selatan” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT