Sekda Halsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Pasar Labuha

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdila Kamarullah, didampingi Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Ardiani Rajiloen, turun langsung memediasi sengketa lahan di pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).

Dalam mediasi tersebut kesepakatan para pihak dengan Pemerintah daerah menetapkan tenggang waktu sekitar 30 hari untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekda Abdila Kamarullah, menjelaskan bahwa baik pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama masih memiliki dasar legalitas.

“Karena sama-sama masih memiliki legalitas, maka kami minta pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk menyiapkan seluruh administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Kata dia, jangka waktu selama satu bulan tersebut telah disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban administrasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Pemda Halsel Terima Penghargaan dari Balai Bahasa Maluku Utara

“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, kami akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” katanya.

Sekda juga menegaskan bahwa pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, karena pemerintah daerah turut memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif
95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi
Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula
Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 
Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal
Bupati Lepas Kontingen Kepulauan Sula ke PORPROV Malut
Alumni Ilmu Politik UMMU Siap Gelar Mubes, Pilih Pengurus Baru
DPRD Maluku Utara Dorong Percepatan Pembangunan Mako Brimob, Progres Capai 34,8 Persen

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIT

Setahun Berjalan, Sekolah Rakyat di Ternate Tunjukkan Hasil Positif

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:19 WIT

95 Persen Rampung, Reuni Akbar STEMAN Siap Guncang Alumni Lintas Generasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:28 WIT

Raih Empat Emas Dongkrak Optimisme Kontingen Sula

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:18 WIT

Gubernur Sherly dan Harita Nickel Perkuat Kompetensi Generasi Muda Maluku Utara 

Senin, 8 Juni 2026 - 18:59 WIT

Pemprov Malut Buka Jalan Kerja, 3.000 Lowongan Tersedia untuk Talenta Lokal

Berita Terbaru

Hukum & Peristiwa

Kantor Ombudsman Dibobol Maling, Polres Ternate Selidiki

Sabtu, 20 Jun 2026 - 00:06 WIT