Sekda Halsel Mediasi Konflik Sengketa Lahan Pasar Labuha

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Selatan, Dr. Abdila Kamarullah, didampingi Kepala Dinas Perindakop dan UMKM Ardiani Rajiloen, turun langsung memediasi sengketa lahan di pasar Labuha, Kecamatan Bacan, Selasa (27/1/2026).

Dalam mediasi tersebut kesepakatan para pihak dengan Pemerintah daerah menetapkan tenggang waktu sekitar 30 hari untuk melengkapi dokumen legalitas kepemilikan tanah. Langkah ini diambil guna memastikan penyelesaian sengketa dilakukan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sekda Abdila Kamarullah, menjelaskan bahwa baik pemerintah daerah maupun pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan sama-sama masih memiliki dasar legalitas.

“Karena sama-sama masih memiliki legalitas, maka kami minta pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan untuk menyiapkan seluruh administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Kata dia, jangka waktu selama satu bulan tersebut telah disepakati bersama sebagai upaya penyelesaian awal. Apabila dalam jangka waktu tersebut kewajiban administrasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  GPM Halsel Bersiap Aksi Jilid II Soal Kades Kubung

“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, kami akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” katanya.

Sekda juga menegaskan bahwa pembangunan yang telah berjalan selama ini bukan tanpa dasar, karena pemerintah daerah turut memiliki dokumen pendukung dalam proses tersebut.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional
Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal
Dua Kali Mangkir, Kepsek SDN 84 Halsel Penuhi Panggilan Polisi
500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah
BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka
Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat
Ritual Sigofi Ake Sambut HUT Kemerdekaan di Ternate
Pemkab Sula Ajukan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:54 WIT

Malut Perkuat Koperasi Merah Putih Lewat Seminar Nasional

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:23 WIT

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:12 WIT

500 BSPS Menanti, Disperkimtan Ternate Butuh Kerjasama Camat-Lurah

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:10 WIT

BPJN Malut Rampungkan Jembatan Ake Oba, Akses Warga Kembali Dibuka

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:27 WIT

Sinergi Muslimat NU dan Fatayat NU Maluku Utara Kian Kokoh, Soliditas Organisasi Diperkuat

Berita Terbaru

Daerah

Korban Tabrakan Longboat di Taliabu Ditemukan Meninggal

Selasa, 4 Agu 2026 - 11:23 WIT