Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Kasedata.id – Owner Malut United berinisial DG alias David bersama rekannya berinisial DP alias Deni, resmi dilaporkan ke Polres Ternate atas kasus dugaan intimidasi dan penghalangan kerja-kerja jurnalistik.

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan, bersama pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, Senin (9/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/129/III/2026/Res Ternate, tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun,  mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum official Malut United terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Beasiswa Harita Gemilang Dinilai Tingkatkan Kualitas SDM Daerah

Menurut Bahmi, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga meminta Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, memberikan atensi serius agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional.

“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,” tegasnya.

Bahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaringan Telekomunikasi Halsel Menguat, Tower Menyentuh 30 Kecamatan

Sebelumnya, intimidasi itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIT usai pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.

Saat itu, sejumlah wartawan masih melakukan peliputan dengan mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.

Seorang official Malut United kemudian menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman dan meminta agar video dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter. Oknum ini juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah membawa ID Card resmi peliputan kompetisi.

Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap pihak dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

PWI Ternate Kecam Intimidasi Wartawan Usai Laga Malut United vs PSM Makassar
Intimidasi Wartawan Warnai Laga Malut United vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha
Ketua KONI Malut Tegaskan Netral Jelang Muyawarah TI
Malut United 100 Persen Siap Menang Lawan PSM
Kerja Keras Malut United Menang di Kandang Madura
Persija Bungkam Tuan Rumah Laskar Kie Raha 
Selasa Malam, Malut United Siap Tantang Persija di Gelora Kie Raha
Kalah dari Persib, Pelatih Malut United Kritik Kinerja Wasit

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:27 WIT

PWI Ternate Kecam Intimidasi Wartawan Usai Laga Malut United vs PSM Makassar

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:54 WIT

Ketua KONI Malut Tegaskan Netral Jelang Muyawarah TI

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:36 WIT

Malut United 100 Persen Siap Menang Lawan PSM

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:19 WIT

Kerja Keras Malut United Menang di Kandang Madura

Berita Terbaru

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Hukum & Peristiwa

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Senin, 9 Mar 2026 - 13:21 WIT

Founder Nasab Foundation, Nasri Abubakar, saat memberikan bantuan paket sembako kepada penerima [Foto : sukarsi/kasedata]

Daerah

Nasab Foundation Bagikan 1000 Paket Sembako di Ternate

Minggu, 8 Mar 2026 - 17:25 WIT