Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan dan pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, bersama tim hukum, Senin (9/3/2026) dini hari

Kasedata.id – Owner Malut United berinisial DG alias David bersama rekannya berinisial DP alias Deni, resmi dilaporkan ke Polres Ternate atas kasus dugaan intimidasi dan penghalangan kerja-kerja jurnalistik.

Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan, bersama pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, Senin (9/3/2026) dini hari.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/129/III/2026/Res Ternate, tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun,  mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum official Malut United terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.

“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Temui Menpora, Gubernur Sherly Komitmen Dorong Kemajuan Olahraga di Maluku Utara

Menurut Bahmi, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ia juga meminta Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, memberikan atensi serius agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional.

“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,” tegasnya.

Bahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” ujarnya.

Baca Juga :  Sherly : Tak Ada Kepentingan Tambang di Maluku Utara

Sebelumnya, intimidasi itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIT usai pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.

Saat itu, sejumlah wartawan masih melakukan peliputan dengan mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.

Seorang official Malut United kemudian menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman dan meminta agar video dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter. Oknum ini juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah membawa ID Card resmi peliputan kompetisi.

Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap pihak dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan
Gubernur Cup II Berakhir, Perbasi Malut Siapkan Talenta Muda ke Panggung Nasional
Tim Basket Pacific Morotai Juara Gubernur Cup II 2026 Usai Tekuk Ditjenpas Malut
Mantan Atlet Gulat Nasional Bawa Spirit Bentuk PGSI Malut
Ratusan Polisi Amankan Pengukuran Lahan TKBM, Warga Ternate Protes
Polisi di Ternate Bongkar Pengiriman Miras dari Sofifi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:49 WIT

Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 15:50 WIT

Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api

Selasa, 15 September 2026 - 14:01 WIT

Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Sabtu, 12 September 2026 - 23:13 WIT

Gubernur Cup II Berakhir, Perbasi Malut Siapkan Talenta Muda ke Panggung Nasional

Sabtu, 12 September 2026 - 23:12 WIT

Tim Basket Pacific Morotai Juara Gubernur Cup II 2026 Usai Tekuk Ditjenpas Malut

Berita Terbaru

Dikbud Kabupaten Pulau Taliabu bersama Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara saat menggelar pendampingan perencanaan dan penganggaran terkait SPM bidang pendidikan tahun 2026 [ dok : karno/kasedata]

Daerah

Pemkab Taliabu Perkuat SPM Pendidikan Berbasis Data

Jumat, 18 Sep 2026 - 20:29 WIT

Daerah

Kemarau Panjang, Pemkot Ternate Gelar Salat Istisqa

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:37 WIT

Wali Kota Ternate (kedua kiri) dan Kadisperkimtan (kedua kanan) berpose usai menerima piagam pernghargaan.

Daerah

Dari Program Pempus, Ternate Raih Bantuan 200 Unit Rumah

Jumat, 18 Sep 2026 - 12:16 WIT