Kasedata.id – Owner Malut United berinisial DG alias David bersama rekannya berinisial DP alias Deni, resmi dilaporkan ke Polres Ternate atas kasus dugaan intimidasi dan penghalangan kerja-kerja jurnalistik.
Laporan itu dimasukkan ke SPKT Polres Ternate oleh wartawan RRI Ternate Irwan Djailan, bersama pimpinan media Halmahera Post Firjal Usdek, melalui tim hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners, Senin (9/3/2026) dini hari.
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/129/III/2026/Res Ternate, tertanggal 9 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Ka Jaga SPKT Shift III, Aipda Arfuddin Umahuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum korban, Bahmi Bahrun, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum official Malut United terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Kami mengecam keras tindakan oknum official yang diduga melakukan intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan jurnalis. Tindakan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tetapi merupakan serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” ujarnya.
Menurut Bahmi, tindakan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ia juga meminta Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, memberikan atensi serius agar kasus ini dapat diusut secara transparan dan profesional.
“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,” tegasnya.
Bahmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara-cara premanisme. Kebebasan pers adalah harga mati yang harus kita jaga bersama di Maluku Utara,” ujarnya.
Sebelumnya, intimidasi itu terjadi sekitar pukul 23.05 WIT usai pertandingan BRI Super League antara Malut United FC melawan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Kota Ternate.
Saat itu, sejumlah wartawan masih melakukan peliputan dengan mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti.
Seorang official Malut United kemudian menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman dan meminta agar video dihapus sambil berteriak memprovokasi suporter. Oknum ini juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun, meskipun para jurnalis telah membawa ID Card resmi peliputan kompetisi.
Sebagai informasi, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Setiap pihak dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar




![Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah [dok : kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG-20260308-WA0039-225x129.jpg)
![Founder Nasab Foundation, Nasri Abubakar, saat memberikan bantuan paket sembako kepada penerima [Foto : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/03/IMG_20260308_192706-225x129.jpg)

