Masa Depan Bunga Dirampas Ayah Tiri, Polsek Wasile Bidik Pelaku

Rabu, 19 November 2025 - 16:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ilustrasi kasus asusila

Foto : ilustrasi kasus asusila

Kasedata.id – Korban Bunga (nama samaran), seorang pelajar berusia 16 tahun, merasa lega setelah memberanikan diri menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Bunga mengaku menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan berulang kali oleh ayah tirinya, ORF (32), warga Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.

Alih-alih melindungi selayaknya seorang ayah, ORF justru diduga merampas masa depan anak tirinya. Kini, ORF resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wasile oleh ibu korban pada Minggu kemarin, 16 November 2025.

Didampingi ibunya, Bunga memberikan keterangan kepada penyidik mengenai perbuatan bejat pelaku yang disebut terjadi di berbagai lokasi. Mulai dari sebuah penginapan di Tobelo, kediaman mereka, hingga peristiwa terakhir di area kebun pada 19 Oktober 2025.

“Korban sebelumnya tidak berani melapor karena merasa terancam oleh pelaku. Setelah memberanikan diri, ia mengaku lebih lega karena telah ditangani polisi,” ujar ibu kandung korban kepada media.

Ia berharap proses hukum berjalan tuntas sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Wasile AKP Mus Senen, melalui Kanit Reserse Kriminal (Reskrim) IPDA Fanendi, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melalui tahap penyelidikan, kini resmi naik ke tahap penyidikan.

“Hari ini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Surat Perintah Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPDP) telah diterbitkan,” jelas IPDA Fanendi kepada media, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  Gedung Terbakar, Dokumen CJH Malut Dipastikan Aman
Kanit Reskrim IPDA Fanendi

Ia menerangkan bahwa setelah peningkatan status tersebut, penyidik pembantu telah diperintahkan menyiapkan surat pemanggilan lanjutan terhadap korban, saksi, serta terlapor.

“Setelah pemeriksaan lanjutan, kami akan gelar perkara. Jika bukti dinyatakan cukup, barulah dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

IPDA Fanendi menegaskan proses hukum tetap mengikuti prosedur termasuk mekanisme pemanggilan terhadap terlapor sebanyak tiga kali.

“Jika pemanggilan dilakukan tiga kali dan terlapor tidak kooperatif, maka akan diambil langkah pemaksaan atau penangkapan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selama proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan melalui telepon kepada ORF untuk dimintai keterangan. Namun hingga jadwal pemeriksaan ditetapkan terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas
Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama
Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis
APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah
Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka
Ratusan Korban Investasi Geruduk Polres Ternate, Kerugian Ditaksir Puluhan Miliar
Karhutla di Tubo Ternate, Polisi dan Warga Berjibaku Padamkan Api
Tiga Hari Dicari, Bocah 5 Tahun di Ternate Belum Ditemukan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIT

Usai Owner Jadi Tersangka, Advokat Minta Kasus Zahra Berkah Dibongkar Tuntas

Senin, 21 September 2026 - 18:08 WIT

Polres Ternate Ungkap Kasus Kekerasan dan Persetubuhan Anak di Gamalama

Senin, 21 September 2026 - 15:28 WIT

Sahriyani, Owner Zahra Berkah Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 19 September 2026 - 22:34 WIT

APH Didesak Telusuri Aliran Dana dan Aset Owner-Leader Zahra Berkah

Sabtu, 19 September 2026 - 21:43 WIT

Investasi Zahra Berkah Diusut Polres Ternate, Owner Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Gubernur Sherly Dorong Linmas Jadi Garda Keamanan Desa

Rabu, 30 Sep 2026 - 19:49 WIT