Kasedata.id – Aksi penipuan dengan modus mencatut nama pejabat kembali marak dan menggegerkan Kabupaten Halmahera Barat pekan ini. Kali ini, sasaran pelaku adalah jajaran pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat.
Pelaku menjalankan aksinya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, dengan menyamar sebagai pejabat Kejaksaan untuk menipu korban. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Halmahera Barat, Edhy Djuebang, pada Selasa (28/4/2026), secara tegas mengimbau seluruh pejabat daerah, penyelenggara pemilu, hingga masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah terperdaya.
Modus Licik: Catut Nama Pejabat Aktif hingga Mantan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penelusuran tim intelijen, pelaku menggunakan nomor WhatsApp dengan identitas palsu, mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kasi Intel, hingga mantan pejabat Kejari Halbar.
Salah satu nama yang kerap dicatut adalah Raka Apriski Suroso. Padahal kata Edhy, Raka merupakan pejabat lama di Kejari Halbar yang telah pindah tugas sejak Januari 2026 ke Grobogan, Jawa Tengah, sebagai Kasi Pidsus.
“Yang bersangkutan sudah tidak lagi bertugas di Halbar, namun namanya masih digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meyakinkan calon korban,” ungkapnya.
Untuk memperkuat tipu dayanya, pelaku bahkan memasang foto profil palsu agar korban percaya sedang berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan yang sah.
Bidik Pejabat Strategis hingga Penyelenggara Pemilu
Sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Daerah dan penyelenggara pemilu di Halmahera Barat dilaporkan telah dihubungi pelaku. Di antaranya :
1. Yafet Tjanu (Kepala Dinas PTSP)
2. Sonya Mail (Kepala Badan Pendapatan Daerah)
3. James Kose (Kabag Umum)
4. Babul Saifuddin (Ketua KPU Halbar)
5. Nimrot Lasa (Ketua Bawaslu Halbar)
Kejaksaan Keluarkan Peringatan Keras
Meski belum ada laporan kerugian material, Kejari Halbar bergerak cepat dengan langkah preventif, termasuk menyebarkan flyer resmi berisi peringatan waspada penipuan.
Edhy Djuebang menegaskan, pihak Kejaksaan tidak pernah menghubungi atau meminta sesuatu kepada pejabat maupun masyarakat melalui nomor pribadi.
“Jangan direspons, jangan dilayani. Apalagi jika ada permintaan dalam bentuk apa pun. Kami pastikan itu bukan nomor resmi dan murni aksi penipuan,” tegasnya.
Kejari Halbar pun mengingatkan seluruh pihak untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap komunikasi yang mengatasnamakan institusi resmi, guna menghindari menjadi korban penipuan. (*)
Penulis : Iin Afrianti Hasan
Editor : Redaksi






