Kasedata.id — Penertiban aktivitas penambangan batuan atau galian C ilegal yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.
Akademisi Program Studi Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Khairun, Almun Madi, menilai langkah Pemerintah Provinsi Malut melalui DPM-PTSP sebagai terobosan penting dalam menata sektor pertambangan batuan.
“Ini langkah maju perlu didukung semua pemrakarsa penambangan batuan,” kata Almun kepada kasedata.id, Jumat (20/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, berdasarkan tren perizinan jumlah izin penambangan batuan di Maluku Utara masih terbatas. Saat ini hanya terdapat sekitar 50 izin yang terdiri dari IUP Batuan, IUP Mineral Bukan Logam, dan IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Sementara Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya berkisar 30-an, itupun sebagian sudah kedaluwarsa dan perlu diperpanjang.
Di sisi lain, aktivitas penggalian batuan di lapangan justru marak di wilayah kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW, seperti Kota Ternate. Banyak kegiatan penggalian memanfaatkan izin pemerataan lahan.
Menurut Almun, praktik tersebut melanggar regulasi karena material hasil pemerataan lahan tidak boleh dikomersialkan.
“Jika dikomersialkan, itu berpotensi pidana. Untuk tujuan komersial, pemrakarsa wajib mengantongi IUP Batuan atau SIPB,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Aktivitas penggalian tanpa IUP Batuan atau SIPB dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Kerugian negara dari aktivitas ilegal ini bisa dihitung dan dinominalkan, baik dari kerusakan lingkungan, kebocoran PAD, hingga potensi pungutan liar. Korupsi tidak hanya soal mengambil uang negara, tetapi setiap tindakan yang merugikan negara,” ujarnya.
Almun berharap pemerintah bersikap tegas menertibkan seluruh izin batuan ilegal di Maluku Utara. Ia juga mendorong kolaborasi antara DPM-PTSP dan Dinas ESDM dalam pembinaan pemrakarsa, dengan melibatkan akademisi serta organisasi profesional di bidang pertambangan dan lingkungan.
“Maraknya galian ilegal terjadi karena minim pembinaan dan sosialisasi regulasi. Jika dibiarkan, dampaknya adalah kerusakan lingkungan, korupsi perizinan, dan kebocoran potensi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)
Penulis : Pewarta
Editor : Sandin Ar






![Banjir melanda Kelurahan Tafraka, Pulau Hiri, saat warga menggelar salat tarawih perdana [Foto : tangkapan layar video ]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/Picsart_26-02-19_01-59-51-983-225x129.jpg)
![Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Fahri Fuad [dok : sukarsi/kasedata]](https://kasedata.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260219_010422-225x129.jpg)
