Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Almun Madi

Almun Madi

Kasedata.id — Penertiban aktivitas penambangan batuan atau galian C ilegal yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara mendapat apresiasi dari kalangan akademisi.

Akademisi Program Studi Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Khairun, Almun Madi, menilai langkah Pemerintah Provinsi Malut melalui DPM-PTSP sebagai terobosan penting dalam menata sektor pertambangan batuan.

“Ini langkah maju perlu didukung semua pemrakarsa penambangan batuan,” kata Almun kepada kasedata.id, Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan, berdasarkan tren perizinan jumlah izin penambangan batuan di Maluku Utara masih terbatas. Saat ini hanya terdapat sekitar 50 izin yang terdiri dari IUP Batuan, IUP Mineral Bukan Logam, dan IUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu. Sementara Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) hanya berkisar 30-an, itupun sebagian sudah kedaluwarsa dan perlu diperpanjang.

Baca Juga :  Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Rua Ternate

Di sisi lain, aktivitas penggalian batuan di lapangan justru marak di wilayah kabupaten/kota yang tidak ditetapkan sebagai kawasan pertambangan dalam RTRW, seperti Kota Ternate. Banyak kegiatan penggalian memanfaatkan izin pemerataan lahan.

Menurut Almun, praktik tersebut melanggar regulasi karena material hasil pemerataan lahan tidak boleh dikomersialkan.

 “Jika dikomersialkan, itu berpotensi pidana. Untuk tujuan komersial, pemrakarsa wajib mengantongi IUP Batuan atau SIPB,” tegasnya.

Ia menambahkan, ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Aktivitas penggalian tanpa IUP Batuan atau SIPB dapat dikategorikan sebagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga :  Kolaborasi Industri, Pemerintah, dan Warga Bangun Desa Kawasi Tangguh Bencana

“Kerugian negara dari aktivitas ilegal ini bisa dihitung dan dinominalkan, baik dari kerusakan lingkungan, kebocoran PAD, hingga potensi pungutan liar. Korupsi tidak hanya soal mengambil uang negara, tetapi setiap tindakan yang merugikan negara,” ujarnya.

Almun berharap pemerintah bersikap tegas menertibkan seluruh izin batuan ilegal di Maluku Utara. Ia juga mendorong kolaborasi antara DPM-PTSP dan Dinas ESDM dalam pembinaan pemrakarsa, dengan melibatkan akademisi serta organisasi profesional di bidang pertambangan dan lingkungan.

“Maraknya galian ilegal terjadi karena minim pembinaan dan sosialisasi regulasi. Jika dibiarkan, dampaknya adalah kerusakan lingkungan, korupsi perizinan, dan kebocoran potensi pendapatan daerah,” pungkasnya. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Program Vokasi Pelita Harita Nickel Latih 40 Pemuda Pulau Obi 
Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim
Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa
Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan
Pemkab Halsel Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
PKSDA : PT Smart Marsindo Patuhi Regulasi dan Tata Kelola Pertambangan
Kolaborasi Industri, Pemerintah, dan Warga Bangun Desa Kawasi Tangguh Bencana
PT Smart Marsindo Hadirkan Model Tambang Berbasis Sosial di Pulau Gebe

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:29 WIT

Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:11 WIT

Polisi Bidik Dugaan Tambang Ilegal Anak Perusahaan Harum Energy di Haltim

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:12 WIT

Tindaklanjuti Arahan Bupati, Kecamatan Kayoa Gelar Jum’at Bersih di Seluruh Desa

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:07 WIT

Menakar Standar Ideal Tata Kelola Lingkungan di Industri Pertambangan

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:47 WIT

Pemkab Halsel Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

Berita Terbaru

Plt BPKAD, Farid Husen

Daerah

Pemkab Halsel Tunggu Juknis untuk Cairkan THR  

Jumat, 20 Feb 2026 - 21:54 WIT

Daerah

Ramadan, Harga Ayam di Halmahera Selatan Naik

Kamis, 19 Feb 2026 - 20:47 WIT

Banjir melanda Kelurahan Tafraka, Pulau Hiri, saat warga menggelar salat tarawih perdana [Foto : tangkapan layar video ]

Daerah

Tarawih Perdana di Pulau Hiri Ternate Diterjang Banjir

Kamis, 19 Feb 2026 - 01:47 WIT

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Fahri Fuad [dok : sukarsi/kasedata]

Daerah

Ternate Jadi Pilot Project Bansos Digital 2027

Rabu, 18 Feb 2026 - 23:03 WIT