Anggota DPRD Halsel Sering Absen di Rapat Paripurna

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Kasedata.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 diwarnai absennya sejumlah anggota dewan.

Pantauan media ini, di ruang Sidang Paripurna DPRD Halsel, Jum’at (15/8/2025), beberapa nama yang tidak tampak hadir di antaranya Rustam Djalil, Hariyadi Hi Ibrahim, Ketua DPRD Halsel Salma Samad, Jaenal Aziz, dan sejumlah legislator lainnya.

Padahal, Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah salah satu tahap penting dalam penyusunan anggaran daerah sebelum masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun berjalan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud, mengatakan bahwa Prosedur di Badan Kehormatan DPRD itu 3 bulan sekali dilakukan evaluasi absen dan BK akan meihat apakah yang bersangkutan tidak hadir karena keluar daerah, tidak enak badan, atau kah tidak hadir karena alasan pribadi.

“Karena hal seperti itu harus ada izin ke badan kehormatan. Yang kami harapkan itu kalau ketidakhadiran teman-teman DPRD karena ada urusan DPRD diluar daerah yang sangat penting dan memang harus diselesaikan maka harus jalankan atau boleh dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  DLH Ternate Akui Tak Sanggup Atasi Sampah Sendirian 

Kata Gufran, DPRD itu tidak sama dengan instansi-instansi lain karena DPRD juga pasti disibukkan dengan urusan-urusan konstituen di DPRD, misalnya yang bersangkutan keluar daerah untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam tugas yang bersangkutan di DPRD, hal ini sudah pasti membuatnya absen.

“Di PP nomor 12 tahun 2018 dan kemudian tata tertib DPRD itu sebagai pedoman DPRD untuk memberikan standar paling banyak 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna. Jika 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna baru badan kehormatan bisa mengambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale
Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti
Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai
Pemkot Ternate Bakal Serahkan Penghargaan untuk 62 Paskibraka
DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran
80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIT

Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale

Selasa, 8 September 2026 - 14:15 WIT

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 September 2026 - 14:07 WIT

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIT

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Prosesi MoU antara UMMU dan Klinik MDC Ternate [dok : Ani/kasedata]

Pendidikan

Perkuat Pendirian FKG UMMU, MDC Ternate Jadi Mitra Strategis

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:07 WIT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Kasedata.id

Daerah

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:15 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:07 WIT