Anggota DPRD Halsel Sering Absen di Rapat Paripurna

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Kasedata.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 diwarnai absennya sejumlah anggota dewan.

Pantauan media ini, di ruang Sidang Paripurna DPRD Halsel, Jum’at (15/8/2025), beberapa nama yang tidak tampak hadir di antaranya Rustam Djalil, Hariyadi Hi Ibrahim, Ketua DPRD Halsel Salma Samad, Jaenal Aziz, dan sejumlah legislator lainnya.

Padahal, Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah salah satu tahap penting dalam penyusunan anggaran daerah sebelum masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun berjalan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud, mengatakan bahwa Prosedur di Badan Kehormatan DPRD itu 3 bulan sekali dilakukan evaluasi absen dan BK akan meihat apakah yang bersangkutan tidak hadir karena keluar daerah, tidak enak badan, atau kah tidak hadir karena alasan pribadi.

“Karena hal seperti itu harus ada izin ke badan kehormatan. Yang kami harapkan itu kalau ketidakhadiran teman-teman DPRD karena ada urusan DPRD diluar daerah yang sangat penting dan memang harus diselesaikan maka harus jalankan atau boleh dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Ikbal Nahkodai IKB Masatawa Halsel

Kata Gufran, DPRD itu tidak sama dengan instansi-instansi lain karena DPRD juga pasti disibukkan dengan urusan-urusan konstituen di DPRD, misalnya yang bersangkutan keluar daerah untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam tugas yang bersangkutan di DPRD, hal ini sudah pasti membuatnya absen.

“Di PP nomor 12 tahun 2018 dan kemudian tata tertib DPRD itu sebagai pedoman DPRD untuk memberikan standar paling banyak 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna. Jika 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna baru badan kehormatan bisa mengambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Pemprov Malut Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yerusalem
Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan, 400 Kader Bakal Digembleng
Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Sarbin Sehe : Hormati Proses Hukum
Halteng Tuan Rumah Olimpiade GASING Nasional 2026, Tarik Peserta Luar Maluku Utara
Pemkab Halteng Resmi Gelar Olimpiade GASING Nasional 2026
Buka OGN 2026, Wagub Sarbin Sambut Talenta Matematika dari Berbagai Daerah
Asap TPA Takome Belum Reda, NU-Fatayat Terus Bergerak Bagikan Masker
Kejati Malut Tetapkan Mantan Camat Jailolo Timur Tersangka Korupsi Pasar Murah

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:57 WIT

Pemprov Malut Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yerusalem

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:31 WIT

Persiapan Diklat Laskar Gerindra Malut Terus Dimatangkan, 400 Kader Bakal Digembleng

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:01 WIT

Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Sarbin Sehe : Hormati Proses Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:09 WIT

Halteng Tuan Rumah Olimpiade GASING Nasional 2026, Tarik Peserta Luar Maluku Utara

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:30 WIT

Pemkab Halteng Resmi Gelar Olimpiade GASING Nasional 2026

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Pemprov Malut Lepas 40 Peserta Wisata Rohani ke Yerusalem

Senin, 5 Okt 2026 - 18:57 WIT

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Pemkab Halteng Resmi Gelar Olimpiade GASING Nasional 2026

Senin, 5 Okt 2026 - 16:30 WIT