Anggota DPRD Halsel Sering Absen di Rapat Paripurna

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud

Kasedata.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 diwarnai absennya sejumlah anggota dewan.

Pantauan media ini, di ruang Sidang Paripurna DPRD Halsel, Jum’at (15/8/2025), beberapa nama yang tidak tampak hadir di antaranya Rustam Djalil, Hariyadi Hi Ibrahim, Ketua DPRD Halsel Salma Samad, Jaenal Aziz, dan sejumlah legislator lainnya.

Padahal, Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS 2025 adalah salah satu tahap penting dalam penyusunan anggaran daerah sebelum masuk pada pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun berjalan

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Halsel, Gufran Mahmud, mengatakan bahwa Prosedur di Badan Kehormatan DPRD itu 3 bulan sekali dilakukan evaluasi absen dan BK akan meihat apakah yang bersangkutan tidak hadir karena keluar daerah, tidak enak badan, atau kah tidak hadir karena alasan pribadi.

“Karena hal seperti itu harus ada izin ke badan kehormatan. Yang kami harapkan itu kalau ketidakhadiran teman-teman DPRD karena ada urusan DPRD diluar daerah yang sangat penting dan memang harus diselesaikan maka harus jalankan atau boleh dilakukan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ratusan Anak Pulau Obi Meriahkan Festival Hari Anak 2025

Kata Gufran, DPRD itu tidak sama dengan instansi-instansi lain karena DPRD juga pasti disibukkan dengan urusan-urusan konstituen di DPRD, misalnya yang bersangkutan keluar daerah untuk menjalankan tanggung jawabnya dalam tugas yang bersangkutan di DPRD, hal ini sudah pasti membuatnya absen.

“Di PP nomor 12 tahun 2018 dan kemudian tata tertib DPRD itu sebagai pedoman DPRD untuk memberikan standar paling banyak 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna. Jika 6 kali berturut-turut tidak hadir rapat paripurna baru badan kehormatan bisa mengambil tindakan,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT