Desak Proses Hukum Kasus Kekerasan Dialami Siswi SMK Negeri 4 Halsel

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Kasedata.id — Kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan (Halsel), Kecamatan Kayoa, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan Kepala Sekolah (Kepsek), Taha Muhamad, yang diduga terlibat penganiayaan bersama 15 siswa lain. Insiden ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH, yang mengecam tindakan tersebut

Insiden itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di halaman sekolah pasca kegiatan upacara. Korban, seorang siswi kelas XI, dipukul dengan sepotong kayu oleh Kepsek karena alasan ketidakhadiran di sekolah selama beberapa waktu. Tak hanya itu, kepsek diduga memerintahkan 15 siswa lain untuk turut memukuli korban dengan kayu yang sama sebanyak lima kali secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam parah di bagian bokong hingga terpaksa tidur tengkurap.

Hairun secara tegas mengutuk tindakan itu bahkan disebutnya sebagai tindakan “barbar”. Menurutnya, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran pidana berat yang harus segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai praktisi hukum, saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi melibatkan siswa lain dalam aksi tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Ancam Jurnalis, Oknum Bhabinkamtibmas Cs Diadukan ke Propam

Hairun Rizal juga menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika korban masih dibawah umur, maka lex specialis dalam UU Perlindungan Anak harus diberlakukan.

Untuk itu, ia mendesak Polsek Kayoa untuk segera menahan terlapor guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut mencopot kepala sekolah dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum.

“Orang seperti ini tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Guru harus menjadi pengayom, bukan malah menjadi pelaku kekerasan yang merusak psikologi anak,” tegasnya.

Hasil penelusuran lebih lanjut bahwa dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, Kecamatan Kayoa, bukanlah hal baru. Tradisi memukul siswa dengan rotan atau kayu telah berlangsung lama dan dianggap sebagai praktik biasa, terutama bagi siswa yang terlambat atau tidak masuk sekolah.

Baca Juga :  Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line

“Jika kekerasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka Polres bahkan Polda Malut harus segera mengambil alih kasus ini. Semua pihak terkait, termasuk siswa dan guru harus diperiksa untuk menelusuri praktik ini lebih jauh,” tandas Hairun

Sementara itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Malut melalui Kantor Cabang Haldrl telah turun ke lokasi untuk mengunjungi korban dan memverifikasi laporan. Rapat bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus ini.

Adanya sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, maka publik berharap ada langkah tegas dari aparat hukum untuk mengakhiri budaya kekerasan di lingkungan pendidikan serta memberikan rasa aman bagi siswa.

Sebelumnya, keluarga siswa tidak menerima perbuatan Kepsek SMK Negeri 4 Halsel, Taha Muhammad. Taha kemudian dipolisikan atau dilaporkan ke Polsek Kayoa, atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap siswinya. Laporan melalui keluarga siswa ini bernomor : LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG
Siswa dan Guru di Ternate Keracunan Makanan, Dapur MBG di Police Line
Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Pantai Falajawa Ternate
Polisi Buru Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Halsel
Warga Demo Kades Gita Raja Tidore Diduga Terlibat Kasus Amoral
Ricuh Dua Kelompok Pemuda di Halsel, Satu Orang Luka Sobek
Cuaca Ekstrem, Basarnas Ternate Keluarkan 5 Imbauan Keselamatan
PMII Laporkan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual ke Polres Ternate

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 16:10 WIT

Tak Hanya Siswa SDN 65, Siswa di Foramadiahi Juga Korban MBG

Senin, 3 November 2025 - 18:14 WIT

Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Pantai Falajawa Ternate

Senin, 3 November 2025 - 17:33 WIT

Polisi Buru Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Halsel

Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:15 WIT

Warga Demo Kades Gita Raja Tidore Diduga Terlibat Kasus Amoral

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:32 WIT

Ricuh Dua Kelompok Pemuda di Halsel, Satu Orang Luka Sobek

Berita Terbaru

Daerah

Bassam Kasuba Resmikan Madrasah Alkhairaat Diniyah Labuha

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:44 WIT

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali [dok : kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Ajukan Lima Ranperda Baru ke DPRD

Kamis, 6 Nov 2025 - 22:20 WIT

Salah satu anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim saat mengunjungi para siswa menjadi korban MBG di rumah sakit [Foto : Sukarsi/Kasedata]

Daerah

Prihatin, Nurjaya Kunjungi Siswa Korban Keracunan MBG

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:18 WIT