Desak Proses Hukum Kasus Kekerasan Dialami Siswi SMK Negeri 4 Halsel

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH || Kasedata.id

Kasedata.id — Kasus kekerasan terhadap seorang siswi SMK Negeri 4 Halmahera Selatan (Halsel), Kecamatan Kayoa, menjadi sorotan publik setelah mencuatnya laporan Kepala Sekolah (Kepsek), Taha Muhamad, yang diduga terlibat penganiayaan bersama 15 siswa lain. Insiden ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk praktisi hukum Hairun Rizal, SH, MH, yang mengecam tindakan tersebut

Insiden itu terjadi pada Senin, 20 Januari 2025, di halaman sekolah pasca kegiatan upacara. Korban, seorang siswi kelas XI, dipukul dengan sepotong kayu oleh Kepsek karena alasan ketidakhadiran di sekolah selama beberapa waktu. Tak hanya itu, kepsek diduga memerintahkan 15 siswa lain untuk turut memukuli korban dengan kayu yang sama sebanyak lima kali secara bergantian. Akibatnya, korban mengalami luka lebam parah di bagian bokong hingga terpaksa tidur tengkurap.

Hairun secara tegas mengutuk tindakan itu bahkan disebutnya sebagai tindakan “barbar”. Menurutnya, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan adalah pelanggaran pidana berat yang harus segera ditindaklanjuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai praktisi hukum, saya mengutuk keras tindakan kekerasan ini. Tidak ada alasan yang membenarkan kekerasan terhadap anak di bawah umur, apalagi melibatkan siswa lain dalam aksi tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum dan nilai-nilai pendidikan,” ujarnya kepada media ini, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Penipuan Catut Nama Kapolda dan Kejati, Warga Malut Jadi Korban

Hairun Rizal juga menjelaskan bahwa kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika korban masih dibawah umur, maka lex specialis dalam UU Perlindungan Anak harus diberlakukan.

Untuk itu, ia mendesak Polsek Kayoa untuk segera menahan terlapor guna memastikan proses hukum berjalan transparan. Ia juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut mencopot kepala sekolah dari jabatannya agar fokus menghadapi proses hukum.

“Orang seperti ini tidak layak memimpin lembaga pendidikan. Guru harus menjadi pengayom, bukan malah menjadi pelaku kekerasan yang merusak psikologi anak,” tegasnya.

Hasil penelusuran lebih lanjut bahwa dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, Kecamatan Kayoa, bukanlah hal baru. Tradisi memukul siswa dengan rotan atau kayu telah berlangsung lama dan dianggap sebagai praktik biasa, terutama bagi siswa yang terlambat atau tidak masuk sekolah.

Baca Juga :  Wakil Bupati Halsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Jika kekerasan ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka Polres bahkan Polda Malut harus segera mengambil alih kasus ini. Semua pihak terkait, termasuk siswa dan guru harus diperiksa untuk menelusuri praktik ini lebih jauh,” tandas Hairun

Sementara itu, langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi  Malut melalui Kantor Cabang Haldrl telah turun ke lokasi untuk mengunjungi korban dan memverifikasi laporan. Rapat bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, untuk membahas langkah-langkah penanganan kasus ini.

Adanya sorotan tajam terhadap dugaan kekerasan di SMK Negeri 4 Halsel, maka publik berharap ada langkah tegas dari aparat hukum untuk mengakhiri budaya kekerasan di lingkungan pendidikan serta memberikan rasa aman bagi siswa.

Sebelumnya, keluarga siswa tidak menerima perbuatan Kepsek SMK Negeri 4 Halsel, Taha Muhammad. Taha kemudian dipolisikan atau dilaporkan ke Polsek Kayoa, atas dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap siswinya. Laporan melalui keluarga siswa ini bernomor : LP-B/01/I/2025/Polsek tertanggal 22 Januari 2024. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum
Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri
Basarnas Rilis Data Kejadian di Maluku Utara Sepanjang 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIT

Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIT

Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:45 WIT

Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel

Berita Terbaru

Daerah

Muhammadiyah Halsel Salat Idul Fitri 20 Maret di Desa Tembal

Selasa, 17 Mar 2026 - 18:59 WIT

Daerah

BAM Futsal League di Halsel Resmi Berakhir

Selasa, 17 Mar 2026 - 02:10 WIT