Kasedata.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku Utara menyoroti dugaan maraknya aktivitas investasi pertambangan yang tidak mengantongi izin Operasi Produksi serta tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di wilayah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga, secara tegas mendesak Presiden RI melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera membongkar dugaan praktik mafia pertambangan yang dinilai semakin masif dan terstruktur, termasuk aktivitas yang diduga melibatkan PT. Arumba Jaya Perkasa.
Menurut Arjun, kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta adanya indikasi yang berpotensi pada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal maupun semi-legal yang merugikan negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana serius dalam sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Kami mendesak Kapolri dan Presiden Indonesia untuk turun langsung dan memastikan tidak ada praktik mafia yang bermain di balik investasi tambang di Halmahera Timur,” tegas Arjun, Senin (23/3/2026) melalui rilis resmi yang diterima media ini.
Lebih lanjut, DPD GMNI Maluku Utara juga meminta transparansi terhadap kinerja Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia.
Mereka menilai pendekatan yang selama ini dilakukan cenderung hanya menitikberatkan pada sanksi administratif berupa denda, tanpa menyentuh aspek pidana yang seharusnya menjadi bagian penting dalam penegakan hukum pertambangan.
“Satgas PKH jangan hanya fokus pada denda administratif. Jika terdapat pelanggaran serius seperti tidak adanya AMDAL tetapi sudah pada tahap Operasi Produksi, maka harus ada proses hukum pidana yang tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” lanjutnya.
DPD GMNI Maluku Utara juga secara khusus meminta kejelasan dan transparansi dokumen AMDAL dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di Halmahera Timur, di antaranya PT Arumba Jaya Perkasa, PT Pahala, dan PT Position.
Selain itu, DPD GMNI Maluku Utara turut menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara yang dinilai terkesan diam dan belum menunjukkan adanya langkah konkret di lapangan.
“Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara terkesan diam. Tidak ada upaya serius untuk melakukan inspeksi maupun verifikasi terhadap dokumen AMDAL milik PT. Arumba Jaya Perkasa. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen pengawasan lingkungan di daerah,” ujar Arjun.
Arjun juga mengingatkan agar instansi teknis terkait tidak bersikap reaktif atau baru melakukan penindakan setelah adanya tekanan publik.
“Jangan nanti setelah kami persoalkan baru ada pemeriksaan dan yang turut menyoalkan itu tersangkakan. Ini negara hukum, Pak Kapolri. Penegakan hukum harus berjalan tanpa menunggu tekanan, dan tanpa mengkambinghitamkan masyarakat pribumi, kalau bukan ke Pak Kapolri ke siapa lagi masyarakat Maluku Utara mengadu” tegasnya.
DPD GMNI Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah pusat demi memastikan tata kelola pertambangan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Maluku Utara. (*)
Penulis : Ilham
Editor : Redaksi








