PII Maluku Utara Desak Polda Bebaskan 11 Warga Adat Maba Sangaji

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Risko Hardi, Sekretaris Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara || dok : haerun

Risko Hardi, Sekretaris Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara || dok : haerun

Kasedata.id — Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara (Malut) mendesak Polda Malut segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas PT Position pada 16 Mei 2025 lalu.

Aksi protes masyarakat adat Maba Sangaji dilakukan sebagai bentuk penolakan atas dugaan perampasan lahan serta perusakan kawasan hutan adat oleh PT Position. Ironisnya, masarakat yang mempertahankan hak atas tanah leluhur kini justru dikriminalisasi dan dituding melakukan tindakan premanisme.

“Penetapan status tersangka terhadap masyarakat adat Maba Sangaji dan tudingan bahwa aksi mereka adalah premanisme, merupakan bentuk pelecehan terhadap harkat dan martabat masyarakat adat. Mereka adalah petani dan pemburu yang membawa alat tradisional seperti parang dan tombak, bukan kriminal. Polisi tidak bisa serta merta menangkap mereka dengan dalih undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam,” tegas Sekretaris Umum PII Wilayah Maluku Utara, Risko Hardi, melalui siaran persnya, Rabu (21/5/2025).

PII menilai penetapan tersangka terhadap warga yang memperjuangkan tanah adatnya adalah bentuk pembungkaman terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk merujuk pada prinsip-prinsip hukum yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat.

“Kami meminta Polda Malut meninjau kembali langkahnya. Harus diingat bahwa aksi masyarakat dilakukan secara damai, dan hal itu dijamin dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alamnya telah diakui dalam UUD 1945 Pasal 18B, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjamin eksistensi hukum adat,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Malut dan DPRD Resmi Tetapkan Perubahan APBD 2025 Jadi Perda

Lebih lanjut, PII Malut mengingatkan agar Polda tidak tunduk pada tekanan korporasi dan mengabaikan aspirasi rakyat kecil. PII berharap adanya pendekatan yang lebih humanis serta pelibatan pemerintah provinsi/kabupaten dalam penyelesaian konflik.

“Jika Polda Malut tidak segera membebaskan 11 warga adat dan terus berpihak pada kepentingan korporasi, kami siap turun ke jalan dan menggelar konsolidasi besar-besaran,” tegas Risko Hardi. (*)

Penulis : Haerun Hamid

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate
Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar
Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian
Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate
Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan
Kebakaran Dekat Sungai Akelamo, Pemdes Kawasi Koordinasikan Penanganan
Kontraktor Tolak Desain PUPR Malut, Proyek Payahe–Dehepodo Tersandung Perencanaan
11 Pejabat Dilantik, Wali Kota Ternate Sebut Bukan Hadiah

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:03 WIT

Tonny S Pontoh, Dari Ajudan Gubernur ke Medan Bencana Ternate

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:54 WIT

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:57 WIT

Ruang Fiskal Ternate 2027 Diproyeksi Lebih Longgar, Utang Jadi Perhatian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:22 WIT

Tonny Dapat Tugas Baru, Ferry Ditunjuk Plt Kadis Perkimtan Ternate

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIT

Usai Dilantik, Pejabat Baru Ternate Bakal Hadapi Tiga Tantangan

Berita Terbaru

Jembatan Ake Busale di ruas Saketa-Dehepodo, Kabupaten Halmahera Selatan [dok : kasedata]

Daerah

Rampung 100 Persen, Akses Saketa-Dehepodo Kembali Lancar

Jumat, 2 Okt 2026 - 12:54 WIT