DPMD Halsel Terima Aduan BPD dan Warga Desa Nyonyifi 

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. || dok : Ridal/KASEDATA.ID

Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab. || dok : Ridal/KASEDATA.ID

Kasedata.id Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, Zaki Abdul Wahab, angkat bicara terkait dengan polemik yang terjadi di Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur. Ia menyebut, Kades Nyonyifi tetap akan diberikan sanksi jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Jika itu menyalahi norma sesuai dengan ketentuan yang diatur lewat undang- undang desa maka kami tidak segan-segan untuk memproses sesuai dengan ketentuan,” ucap Zaki saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga :  Tiga Hari Dicari, Bocah Korban Diterkam Buaya Kembali ke dalam Duka

Menurut Zaki, pihaknya sudah menerima aduan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga yang telah disampaikan juga ke Camat Bacan Timur. Selanjutnya pihaknya akan mempelajari poin-poin dari hasil musyawarah yang telah disampaikan, jika itu menyalahi norma maka sanksi tetap diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait hal ini, pihaknya sudah memanggil camat Bacan Timur untuk menyelesaikan persoalan yang saat ini terjadi di Desa Nyonyifi, termasuk masalah pembayaran gaji BPD desa Nyonyifi, dan hasilnya Kepala Desa telah dipanggil dan sudah melakukan pembayaran gaji BPD yang sempat tertunggak.

Baca Juga :  PUPR Ternate Terus Kebut Pengembangan Pelabuhan Hiri 

“Ini menjadi perhatian untuk semua Desa, untuk mengikhtiarkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan penyaluran gaji perangkat desa dan BPD yang disalurkan kepada rekening masing-masing,” pungkasnya. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Redaksi

Berita Terkait

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum
Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru
Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR
Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore
Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM
Tak Asal Tunjuk, PUPR Malut Pastikan PPK 2026 Berdasarkan Regulasi
Pemprov Malut Terapkan Sistem Talenta, Tak Ada Lagi ASN Modal Kedekatan
DPRD Malut dan Pemprov Geram Solar Subsidi Langka di Pasaran

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:10 WIT

Reses di SMAN 2 Ternate, Is Suaib Disodori Usulan Laboratorium Robotik dan Tunjangan Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:45 WIT

Muhajirin Bailussy Serap Keluhan Warga Pulau Ternate, Masalah Infrastruktur hingga HPK Jadi PR

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:14 WIT

Warga Bukulasa Tagih Janji Politik Wali Kota Tidore

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:29 WIT

Husni Bopeng Tampung Aspirasi Warga Sulamadaha dari Petani sampai UMKM

Berita Terbaru

Farida Djama, saat menggekar reses di SMA Negeri 1 Ternate [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

Farida Djama Reses di SMAN 1 Ternate, Tampung Aspirasi Guru

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:09 WIT

BPN Ternate, Shendy Yulanda Putra/Villa Lago Montana [dok : kasedata]

Daerah

BPN Ternate : Villa Lago Montana Sah Secara Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:14 WIT

Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Ternate, Rusli Jafar [Foto : sukarsi/kasedata]

Pendidikan

SMA Negeri 10 Ternate Jalankan LSP 2026–2028 Wakili Malut

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:11 WIT