DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Senin, 28 Juli 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Aktivitas galian C diduga dikelola secara ilegal sejak lama di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, disorot oleh anggota DPRD Kota Ternate. Sebab, masyarakat setempat bakal menjadi korban atas dampak lingkungan dari aktivitas Itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Ternate. Ia menyebut aktivitas ini telah berjalan sejak 2014 tanpa izin resmi.

“Bayangkan, operasi galian C ini sudah berjalan sejak 2014 tanpa memiliki izin. Lebih dari 11 tahun pasir, batu, dan tanah diambil secara ilegal. Ini sangat kami sayangkan. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan merusak lingkungan bisa berlangsung selama itu tanpa pengawasan,” kata Farizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/07/2025).

Sekretaris Fraksi PKB ini juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, meningkatkan risiko banjir, dan tanah longsor.

“Dampaknya bukan hanya pada alam, tetapi juga pada kesehatan dan infrastruktur masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Farizal juga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan lingkungan.

“Ini bukan semata soal kelengkapan administrasi berupa selembar izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang dilanggar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ia juga menyinggung Kepmen Nomor 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Gubernur Malut Ultimatum OPD, Kinerja dan PAD 2026 Wajib Tercapai

“Perusahaan ini telah mengabaikan seluruh ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat. Karena itu, kami minta agar Pemkot Ternate tidak hanya menghentikan sementara aktivitasnya, tetapi juga menyita seluruh alat berat yang digunakan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Farizal menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap tegas dari Pemkot Ternate sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ruang hidup dan keselamatan lingkungan di kota ini. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 
Dugaan Jual Beli IUP di Haltim Kembali Mencuat, Sejumlah Pejabat Disebut
Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi
Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 
Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya
IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan
Pemanfaatan Sungai Akelamo Dukung Kebutuhan Air Bersih Warga Kawasi
Siswa SMAN 4 Ternate Lolos Paskibraka Nasional, Ukir Sejarah Baru

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:47 WIT

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:04 WIT

Paskibraka Kota Ternate, Satu ke Nasional, Empat ke Provinsi

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:53 WIT

Nuryadin : Seleksi Ketat Jaring 62 Anggota Paskibraka Kota Ternate 

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIT

Pemkot Ternate Umumkan 62 Anggota Paskibraka Terpilih, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:32 WIT

IKA PMII Malut Tegaskan Peran Strategis Alumni Lewat Sekolah Pergerakan

Berita Terbaru

Perbaikan jalan utama di Kelurahan Kayu Merah oleh BPJN Maluku Utara [Foto : haerun/kasedata]

Daerah

Jalan Ambles di Kayu Merah, BPJN Malut Kebut Perbaikan 

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:47 WIT

Opini

Brazil vs Norwegia

Minggu, 5 Jul 2026 - 19:38 WIT

Bus Malut United saat berada di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Kamis (2/7/2026)

Olahraga

Isu Malut United Pindah ke Semarang Semakin Menguat

Kamis, 2 Jul 2026 - 16:22 WIT