DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Senin, 28 Juli 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Aktivitas galian C diduga dikelola secara ilegal sejak lama di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, disorot oleh anggota DPRD Kota Ternate. Sebab, masyarakat setempat bakal menjadi korban atas dampak lingkungan dari aktivitas Itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Ternate. Ia menyebut aktivitas ini telah berjalan sejak 2014 tanpa izin resmi.

“Bayangkan, operasi galian C ini sudah berjalan sejak 2014 tanpa memiliki izin. Lebih dari 11 tahun pasir, batu, dan tanah diambil secara ilegal. Ini sangat kami sayangkan. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan merusak lingkungan bisa berlangsung selama itu tanpa pengawasan,” kata Farizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/07/2025).

Sekretaris Fraksi PKB ini juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, meningkatkan risiko banjir, dan tanah longsor.

“Dampaknya bukan hanya pada alam, tetapi juga pada kesehatan dan infrastruktur masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Farizal juga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan lingkungan.

“Ini bukan semata soal kelengkapan administrasi berupa selembar izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang dilanggar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ia juga menyinggung Kepmen Nomor 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Bahaya LSL, Ternate Masuk Zona Rawan HIV/AIDS

“Perusahaan ini telah mengabaikan seluruh ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat. Karena itu, kami minta agar Pemkot Ternate tidak hanya menghentikan sementara aktivitasnya, tetapi juga menyita seluruh alat berat yang digunakan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Farizal menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap tegas dari Pemkot Ternate sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ruang hidup dan keselamatan lingkungan di kota ini. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi
Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale
Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti
Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai
Pemkot Ternate Bakal Serahkan Penghargaan untuk 62 Paskibraka
DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran
80 Jemaah Umrah Diberangkatkan Pemprov Malut, Layanan hingga Uang Saku Ditanggung
Pemprov Malut Bangun 40 Rumah Masyarakat Adat O’Hongana Manyawa

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:25 WIT

Gandeng Kompas, Harita Nickel Luncurkan Buku Keindahan Laut Pulau Obi

Selasa, 8 September 2026 - 16:56 WIT

Terjerat Dugaan Korupsi, Eks Kadis DKP Malut Pamit dari Gosale

Selasa, 8 September 2026 - 14:15 WIT

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 September 2026 - 14:07 WIT

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Senin, 7 September 2026 - 22:38 WIT

DPRD Malut Setujui Tambahan Anggaran TPP ASN Rp 92,3 Miliar, Pemprov Diminta Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Prosesi MoU antara UMMU dan Klinik MDC Ternate [dok : Ani/kasedata]

Pendidikan

Perkuat Pendirian FKG UMMU, MDC Ternate Jadi Mitra Strategis

Rabu, 9 Sep 2026 - 08:07 WIT

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku Utara, Zulkifli Bian. || dok : Kasedata.id

Daerah

Staf Ahli Gubernur Malut Mundur, BKD Siapkan Pengganti

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:15 WIT

Nuryadin Rachman

Daerah

Satu Tahun, Tugas Paskibraka Ternate Belum Usai

Selasa, 8 Sep 2026 - 14:07 WIT