DPRD Ternate Sorot Aktivitas Galian C Ilegal, Desak Pemkot Tindak Tegas

Senin, 28 Juli 2025 - 18:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng || dok : sukarsi_kasedata

Kasedata.id — Aktivitas galian C diduga dikelola secara ilegal sejak lama di Kelurahan Kalumata, RT 19/RW 10, disorot oleh anggota DPRD Kota Ternate. Sebab, masyarakat setempat bakal menjadi korban atas dampak lingkungan dari aktivitas Itu.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farizal S. Teng, menegaskan bahwa persoalan ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Ternate. Ia menyebut aktivitas ini telah berjalan sejak 2014 tanpa izin resmi.

“Bayangkan, operasi galian C ini sudah berjalan sejak 2014 tanpa memiliki izin. Lebih dari 11 tahun pasir, batu, dan tanah diambil secara ilegal. Ini sangat kami sayangkan. Bagaimana mungkin aktivitas yang terang-terangan merusak lingkungan bisa berlangsung selama itu tanpa pengawasan,” kata Farizal dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/07/2025).

Sekretaris Fraksi PKB ini juga mengungkapkan kekhawatiran atas dampak lingkungan yang ditimbulkan. Ia menyebut aktivitas tambang ilegal itu telah menyebabkan penurunan kualitas tanah, meningkatkan risiko banjir, dan tanah longsor.

“Dampaknya bukan hanya pada alam, tetapi juga pada kesehatan dan infrastruktur masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Farizal juga menduga aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan lingkungan.

“Ini bukan semata soal kelengkapan administrasi berupa selembar izin. Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang dilanggar seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ia juga menyinggung Kepmen Nomor 114 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Akademisi Tambang Apresiasi Penertiban Galian C Ilegal di Maluku Utara 

“Perusahaan ini telah mengabaikan seluruh ketentuan perizinan dan berdampak langsung pada kelestarian lingkungan serta hajat hidup masyarakat. Karena itu, kami minta agar Pemkot Ternate tidak hanya menghentikan sementara aktivitasnya, tetapi juga menyita seluruh alat berat yang digunakan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Farizal menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu sikap tegas dari Pemkot Ternate sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan ruang hidup dan keselamatan lingkungan di kota ini. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara
Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana
Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja
Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional
Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:10 WIT

Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:11 WIT

Warga Kawasi Bersatu Tangani Karhutla melalui Tim Siaga Bencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:14 WIT

Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:38 WIT

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Berita Terbaru

Presiden RI Prabowo Subianto. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Presiden RI Prabowo Subianto Kunjungi Maluku Utara

Rabu, 7 Okt 2026 - 22:10 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos dan Wakil Gubernur H. Sarbin Sehe. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Era Sherly-Sarbin, Pejabat Plt Wajib Buktikan Kinerja

Rabu, 7 Okt 2026 - 15:14 WIT

Gubernur Sherly Tjoanda Laos membuka secara resmi lomba menembak di Lapangan Tembak Brimob Polda Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:38 WIT