Gugatan Rudi Duwila Kandas di PN Sanana

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:34 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H

Kasedata.id — Pengadilan Negeri (PN) Sanana secara resmi menolak gugatan Rudi Duwila untuk seluruhnya dalam perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Snn. Perkara ini antara Rudi Duwila selaku Penggugat melawan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula selaku Tergugat.

Putusan Majelis Hakim tersebut disampaikan melalui persidangan elektronik (e-court) dan diumumkan pada Rabu (31/12/2025).

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PN Sanana mengadili :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula terkait pemeriksaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022, penyusunan Pokok-Pokok Hasil Pemeriksaan (P2HP), penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), serta penyampaian hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelaksanaan kewenangan jabatan yang sah.

Baca Juga :  Infrastruktur Halmahera Selatan Tumbuh Signifikan Tahun 2025

Hal itu menurut Majelis Hakim, sesuai Pasal 19 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Majelis Hakim juga menegaskan tindakan Inspektorat itu merupakan tindakan administrasi pemerintahan sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum secara perdata.

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyatakan unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, karena tidak terdapat perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur kesalahan, serta tidak terbukti adanya hubungan sebab-akibat antara tindakan Tergugat dan kerugian yang didalilkan oleh Penggugat.

Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa secara normatif wajib disampaikan kepada Bupati melalui Camat, bukan kepada Inspektorat. Oleh karena itu, dalil Penggugat terkait pengabaian LPJ dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Bassam Kasuba : Tak Ada Sekolah yang Dianaktirikan di Halsel

Kuasa Hukum Tergugat, Armin Soamole, S.H., menyatakan putusan itu menjadi penegasan penting terhadap kepastian hukum dan perlindungan atas pelaksanaan fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.

“Putusan ini menegaskan bahwa Inspektorat menjalankan tugas pengawasan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh hukum. Gugatan perdata terhadap pelaksanaan tugas jabatan yang sah tidak dapat dibenarkan,” ujar Armin kepada media ini.

Dengan ditolaknya gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Armin kembali menegaskan seluruh tindakan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum.  (*)

 

Penulis : Karno Pora

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora
GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda
Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng
Asosiasi “Liar” Koperasi di Ternate Disorot, Klaim Wakili 78 Kelurahan Tanpa Legalitas
Tambang Ilegal di Halsel Diduga Masih Beroperasi 
Berdamai di Bumi Fagoguru, Tangis Haru Pecah Warga Banemo-Sibenpopo
Pemprov Malut Tegaskan Dukungan : Perkuat Ketahanan Pangan hingga Energi di Tengah Geopolitik Global
Rakorda P3A 2026 Digelar, Pemprov Malut Perkuat Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 22:01 WIT

Ribuan Siswa Madrasah Halsel Ikut Rekor MURI Penulisan Anafora

Rabu, 8 April 2026 - 13:39 WIT

GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda

Rabu, 8 April 2026 - 11:15 WIT

Panen Perdana 10 Ton Semangka, Program TEKAD Perkuat Ekonomi Petani Halteng

Selasa, 7 April 2026 - 22:29 WIT

Tambang Ilegal di Halsel Diduga Masih Beroperasi 

Selasa, 7 April 2026 - 19:52 WIT

Berdamai di Bumi Fagoguru, Tangis Haru Pecah Warga Banemo-Sibenpopo

Berita Terbaru

Sosok

Tiga Obituari dalam Kepergian Irfan Ahmad

Rabu, 8 Apr 2026 - 14:56 WIT

Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Onga. || dok : Ilham/Kasedata

Daerah

GMNI Malut Protes Dugaan Intimidasi Oknum Polda

Rabu, 8 Apr 2026 - 13:39 WIT