HIPMI Malut, Pleno Penetapan Firdaus Amir Tidak Sah dan Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait pleno penetapan kandidat Firdaus Amir. SC menegaskan bahwa pleno penetapan yang dilakukan di luar panitia resmi adalah tidak sah dan ilegal.

Hal itu disampaikan oleh koordinator SC, Mohdar Bailusy bersama rekannya Nurjati Buramali dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) malam. Keduanya merupakan bagian dari pimpinan sidang Musda ke-VI HIPMI Malut.

Mohdar menjelaskan, seluruh proses musyawarah telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) HIPMI. Kerangka aturan ini yang menjadi dasar dan pedoman resmi bagi panitia Musda yang digelar pada Senin dan Selasa kemarin.

“Pimpinan sidang dalam Musda kemarin itu ada lima orang. Kelima pimpinan sidang ini yang memandu jalannya pleno mulai dari pleno I hingga pleno IV. Dalam AD/ART HIPMI, musyawarah daerah merupakan ranah pengurus BPD. Dari situ jelas bahwa legalitas Musda ditentukan oleh pelaksanaan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Mohdar kepada sejumlah media.

Menurutnya, sebuah Musda dinyatakan sah apabila memenuhi tiga unsur utama yang wajib hadir yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), dan Badan Pengurus Cabang (BPC).

Baca Juga :  Bikin Resah, Warga Bastiong Karance Ternate Demo Soal Ini

“Kalau ada kegiatan yang mengatasnamakan persidangan Musda di luar ketentuan itu, kami tidak mengetahui asal-usulnya. Panitia lengkap termasuk SC dan OC. Semua hadir dan bekerja sesuai mandat yang diberikan olehnpengurus HIPMI Maluku Utara,” ujar Mohdar.

Mohdar juga kembali menekankan bahwa setiap tahapan yang dilakukan di luar agenda resmi otomatis tidak memiliki legalitas.

“Kegiatan persidangan Musda HIPMI Malut yang tidak mengikuti ketentuan adalah kegiatan ilegal. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegasnya menutup pernyataan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional
Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam
Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak
Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga
KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027
Maluku Utara Kebagian APBN Rp 160 Miliar, Ribuan Rumah Masuk Program Bedah
HUT Malut ke-27 Bukan Sekadar Pesta, Layanan Publik hingga 700 Lowongan Dibuka
Kepala Balitbangda Malut Segera Ditentukan, BKD : SK Disiapkan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:38 WIT

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:37 WIT

Ternate Tetapkan Tanggap Darurat, Titik Panas TPA Masih Mengancam

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:57 WIT

Gubernur Sherly Tegas, PT Intimkara Kena SP1 : Tak Perform, Putus Kontrak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:24 WIT

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:32 WIT

KORMI Sula Segera Dilantik, Siapkan Olahraga Tradisional 2027

Berita Terbaru

Gubernur Sherly Tjoanda Laos membuka secara resmi lomba menembak di Lapangan Tembak Brimob Polda Maluku Utara. || Foto : Kasedata.id

Daerah

Sherly Tantang Perbakin Malut Lahirkan Jawara Nasional

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:38 WIT

Personel Kodam XXVIII/Moloku Kie Raha saat melakukan pemantauan terhadap titik karhutla di lokasi TPA Takome

Peristiwa

Karhutla TPA Takome, Kodam XXVIII Moloku Kie Raha Siaga

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:24 WIT