HIPMI Malut, Pleno Penetapan Firdaus Amir Tidak Sah dan Ilegal

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:10 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id — Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara akhirnya angkat bicara terkait pleno penetapan kandidat Firdaus Amir. SC menegaskan bahwa pleno penetapan yang dilakukan di luar panitia resmi adalah tidak sah dan ilegal.

Hal itu disampaikan oleh koordinator SC, Mohdar Bailusy bersama rekannya Nurjati Buramali dalam konferensi pers pada Rabu (3/12/2025) malam. Keduanya merupakan bagian dari pimpinan sidang Musda ke-VI HIPMI Malut.

Mohdar menjelaskan, seluruh proses musyawarah telah berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun Peraturan Organisasi (PO) HIPMI. Kerangka aturan ini yang menjadi dasar dan pedoman resmi bagi panitia Musda yang digelar pada Senin dan Selasa kemarin.

“Pimpinan sidang dalam Musda kemarin itu ada lima orang. Kelima pimpinan sidang ini yang memandu jalannya pleno mulai dari pleno I hingga pleno IV. Dalam AD/ART HIPMI, musyawarah daerah merupakan ranah pengurus BPD. Dari situ jelas bahwa legalitas Musda ditentukan oleh pelaksanaan sesuai ketentuan organisasi,” tegas Mohdar kepada sejumlah media.

Menurutnya, sebuah Musda dinyatakan sah apabila memenuhi tiga unsur utama yang wajib hadir yaitu Badan Pengurus Pusat (BPP), Badan Pengurus Daerah (BPD), dan Badan Pengurus Cabang (BPC).

Baca Juga :  Pemkot Ternate Resmi Lepas Haikal Kadafi ke Paskibraka Nasional

“Kalau ada kegiatan yang mengatasnamakan persidangan Musda di luar ketentuan itu, kami tidak mengetahui asal-usulnya. Panitia lengkap termasuk SC dan OC. Semua hadir dan bekerja sesuai mandat yang diberikan olehnpengurus HIPMI Maluku Utara,” ujar Mohdar.

Mohdar juga kembali menekankan bahwa setiap tahapan yang dilakukan di luar agenda resmi otomatis tidak memiliki legalitas.

“Kegiatan persidangan Musda HIPMI Malut yang tidak mengikuti ketentuan adalah kegiatan ilegal. Kami tidak bertanggung jawab atas itu,” tegasnya menutup pernyataan. (*)

Penulis : Sukarsi Muhdar

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko
Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV
Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih
APBD-P Maluku Utara Tahun 2026 Tembus Rp 3,211 Triliun
Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino
Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut
Sebanyak 28 Pemegang Izin Tambang Maluku Utara Belum Kantongi RKAB
BPK Temukan Anggaran Rp 256 Juta Bermasalah di Disdik Halsel, Ini Rinciannya

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:07 WIT

Kodam Kie Raha Masuk Tahap Finalisasi, Gubernur Sherly Tinjau Lahan Eks Darko

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:08 WIT

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:06 WIT

Paskibraka Maluku Utara 2026 Resmi Dikukuhkan, 32 Putra-Putri Siap Kibarkan Merah Putih

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIT

Semarak Kemerdekaan, PSI Ternate Gelar Turnamen Domino

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:46 WIT

Nilai 0,00 Buka Bobroknya Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Malut

Berita Terbaru

Daerah

Perhapi Malut Perkuat Koordinasi Jelang TPT XXXV

Minggu, 16 Agu 2026 - 07:08 WIT