Ini Tahapan Pilkades Antar Waktu Lima Desa di Halsel

Rabu, 3 Desember 2025 - 16:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasedata.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan mengumumkan jadwal tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk lima (5) kepala desa. Pengumuman ini berdasarkan surat pemberitahuan nomor: 140/361/DPMD/2025 yang ditandatangani oleh Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abd Wahab pada tanggal 24 November 2025.

Lima desa akan melangsungkan Pemilihan Kepala Desa antar waktu antara lain, Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Ploily Kecamatan Pulau Makian, Desa Ombawa Kecamatan Makian Barat, Desa Pasir Putih Kecamatan Kayoa Selatan, dan Desa Fofau Kecamatan Kayoa Barat.

Adapun tahapan pelaksanaan jadwal PAW yang telah ditetapkan DPMD Halmahera Selatan sebagai berikut :

1. Pembentukan Panitia Pemilihan : 24 hingga 26 November 2025.

2. Sosialisasi Teknis Pelaksana PAW : 27 November 2025.

3. Pengajuan Biaya Pemilihan : oleh panitia pemilihan kepada Pj Kades pada 28-29 November 2025.

4. Pengumuman, Penjaringan, dan Pendaftaran Bakal Calon Kades : 30 November hingga 6 Desember 2025.

5. Penelitian Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon : 7 hingga 12 Desember 2025.

6. Penetapan Calon Kades Antar Waktu : oleh panitia pemilihan pada 12 hingga 14 Desember 2025.

7. Penetapan Elemen Keterwakilan Pemilih di Setiap RT : oleh BPD pada 15 hingga 16 Desember 2025.

Baca Juga :  Lahkumham PKB Sula Bantah Pemanggilan DPRD Wajib Izin Gubernur

8. Pelaksanaan Pemilihan Calon Kades : oleh panitia pemilihan pada Rabu, 17 Desember 2025.

9. Pelaporan Hasil Pemilihan Calon Kades Terpilih : oleh panitia pemilihan ke BPD pada 18 hingga 19 Desember 2025.

10. Pelaporan Calon Kades Terpilih oleh Ketua BPD ke DPMD Halsel : pada 20 hingga 24 Desember 2025.

Setelah menerima hasil dan tahapan pemilihan lengkap, DPMD Halsel akan menyampaikan hasil pemilihan 5 kepala desa kepada Bupati untuk mengatur tanggal pelantikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan dan tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan yang ada. (*)

Penulis : Ridal Lahani

Editor : Sandin Ar

Berita Terkait

Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara
RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan
Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov
Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi
Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi
Prabowo Resmikan 11 Ekosistem Hilirisasi Nikel di Weda Maluku Utara
Presiden Prabowo Tiba di Maluku Utara Bawa Agenda Hilirisasi Rp 180 Triliun
Sherly-Sarbin Punya Visi, Musrifah Alhadar Eksekusi : Disperkim Makin Dekat Layani Warga

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:15 WIT

Dikbud Malut Semarakkan HUT ke-27 Lewat Kirab Pesona Kie Raha Nusantara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:43 WIT

RSUD Chasan Boesoirie Genap 24 Tahun, Komitmen Tingkatkan Mutu Pelayanan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:47 WIT

Sistem Merit Pemprov Malut Diuji, ASN Diminta Tuntaskan Survei INAgov

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:43 WIT

Dinas PUPR Malut Gandeng Balai Kementerian PU Perkuat SDM Konstruksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIT

Pustu Soligi dan Kawasi Dekatkan Layanan Kesehatan bagi Warga Obi

Berita Terbaru