Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi  di Maluku Utara

Senin, 16 Desember 2024 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

Kasedata.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu berhasil menangkap Ahmad Tamrin, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tamrin terlibat dalam kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015.

“Penangkapan DPO Ahmad Tamrin merupakan hasil kerja sama antara Kejati Malut, Kejari Taliabu, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,” ungkap Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut dalam konferensi pers di Aula Falalamo, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi, Kejati Maluku Utara Buka Puasa Bersama

Richard yang didampingi Kasi Lima Intel Kejati M. Adung, Koordinator Pidsus Kejati Teuku Panca, dan Kasubsi Intelijen Kejari Taliabu Joshua Simorangkir, menjelaskan bahwa Ahmad Tamrin tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Akibatnya, Kejari Kepulauan Taliabu mengeluarkan surat penetapan DPO pada 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Richrad dalam kasus ini kerugian negara tercatat sebesar Rp547.750.000. Perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell sebelumnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang memutus bersalah dua terdakwa lain: Hardianto Ambarak, Kasubag Program dan Data Dinas Kesehatan, dan Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

Baca Juga :  Hujan Lebat Malam Takbiran, Kota Ternate Dilanda Banjir

Ahmad Tamrin, kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Richard.

Penangkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah Provinsi Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan
Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Kades Wailoba di Kepulauan Sula
Rumah Kades Wailoba Mangoli Tengah Diduga Dibakar
Sempat Viral, Pelaku Pencurian di Ternate Berhasil Diringkus
Dukung Langkah Hukum Manajemen Malut United Lapor Penyebar Hoaks
Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Sula Geledah Tiga Lokasi 
Marak Bom Ikan Guncang Pulau Miskin di Halmahera Selatan
Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:32 WIT

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:06 WIT

Polisi Dalami Dugaan Pembakaran Rumah Kades Wailoba di Kepulauan Sula

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:26 WIT

Rumah Kades Wailoba Mangoli Tengah Diduga Dibakar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:41 WIT

Sempat Viral, Pelaku Pencurian di Ternate Berhasil Diringkus

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:30 WIT

Dukung Langkah Hukum Manajemen Malut United Lapor Penyebar Hoaks

Berita Terbaru

Foto : Dr. Iksan Subur Karamaha

Opini

Kemaksiatan Politik dalam Kegagalan Paripurna DPRD Halsel

Jumat, 20 Jun 2025 - 16:52 WIT

Lembaga Sensor Film menggelar sosialisasi Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman dan Penyensoran.

Daerah

LSF RI Gelar Literasi dan Edukasi Hukum Bidang Perfilman

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:47 WIT

Longsor di kawasan perbatasan antara Kelurahan Kelumata dan Ngade || dok : haerun_kasedata

Daerah

Hujan Deras Picu Longsor di Ternate Selatan

Kamis, 19 Jun 2025 - 11:32 WIT