Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi  di Maluku Utara

Senin, 16 Desember 2024 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

Kasedata.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu berhasil menangkap Ahmad Tamrin, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tamrin terlibat dalam kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015.

“Penangkapan DPO Ahmad Tamrin merupakan hasil kerja sama antara Kejati Malut, Kejari Taliabu, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,” ungkap Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut dalam konferensi pers di Aula Falalamo, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Disperindag Malut digeledah, Begini Tanggapan Gubernur Sherly

Richard yang didampingi Kasi Lima Intel Kejati M. Adung, Koordinator Pidsus Kejati Teuku Panca, dan Kasubsi Intelijen Kejari Taliabu Joshua Simorangkir, menjelaskan bahwa Ahmad Tamrin tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Akibatnya, Kejari Kepulauan Taliabu mengeluarkan surat penetapan DPO pada 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Richrad dalam kasus ini kerugian negara tercatat sebesar Rp547.750.000. Perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell sebelumnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang memutus bersalah dua terdakwa lain: Hardianto Ambarak, Kasubag Program dan Data Dinas Kesehatan, dan Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

Baca Juga :  Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Ahmad Tamrin, kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Richard.

Penangkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah Provinsi Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri
Basarnas Rilis Data Kejadian di Maluku Utara Sepanjang 2025
Polisi Amankan Ribuan Miras di Ternate, Dua IRT Ikut Terseret
Tutup Tahun 2025, BNN Malut Musnahkan Ribuan Gram Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIT

Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan

Senin, 19 Januari 2026 - 16:45 WIT

Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:57 WIT

Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:45 WIT

Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri

Berita Terbaru

Kegiatan Rabu Menyapa bersama camat, lurah, dan petugas kebersihan di Benteng Oranje [Foto : ongky/kasedata]

Daerah

Pemkot Ternate Konsolidasi Sigofi Gam Jelang Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:15 WIT

Daerah

Kamis Besok, Aksi Bersih Sigofi Gam Serentak di Ternate

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:45 WIT

Vila, kafe, dan restoran Lago Montana di Kelurahan Fitu, Kota Ternate [dok : kasedata]

Daerah

Vila Lago Montana di Ternate Kantongi SHM Sejak 2013

Rabu, 11 Feb 2026 - 19:03 WIT