Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi  di Maluku Utara

Senin, 16 Desember 2024 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

Kasedata.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu berhasil menangkap Ahmad Tamrin, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tamrin terlibat dalam kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015.

“Penangkapan DPO Ahmad Tamrin merupakan hasil kerja sama antara Kejati Malut, Kejari Taliabu, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,” ungkap Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut dalam konferensi pers di Aula Falalamo, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Skandal Izin PT WKM, Penegak Hukum Didesak Tak Tutup Mata

Richard yang didampingi Kasi Lima Intel Kejati M. Adung, Koordinator Pidsus Kejati Teuku Panca, dan Kasubsi Intelijen Kejari Taliabu Joshua Simorangkir, menjelaskan bahwa Ahmad Tamrin tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Akibatnya, Kejari Kepulauan Taliabu mengeluarkan surat penetapan DPO pada 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Richrad dalam kasus ini kerugian negara tercatat sebesar Rp547.750.000. Perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell sebelumnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang memutus bersalah dua terdakwa lain: Hardianto Ambarak, Kasubag Program dan Data Dinas Kesehatan, dan Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

Baca Juga :  IRT Muda Ditemukan Gantung Diri di Kelurahan Fitu, Begini Kronologinya

Ahmad Tamrin, kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Richard.

Penangkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah Provinsi Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan
Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 
Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 
Mahasiswa di Ternate Diciduk Saat Jemput Paket Berisi Ganja
Talud Ambruk, 11 Rumah Warga Waisakai Terendam Banjir
Program MBG Jadi Ancaman Keselamatan Siswa di Maluku Utara
Perampokan Berdarah di Pusat Kota Ternate, Polisi Buru Pelaku
Desak Aparat Hukum Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Maba Sangaji

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 20:16 WIT

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:21 WIT

Hilang Melaut, Nelayan Kusu Sinopa Ditemukan Meninggal 

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:33 WIT

Korban Penipuan Lapor Polisi, Oknum ASN Ternate Terancam Dipecat 

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:19 WIT

Mahasiswa di Ternate Diciduk Saat Jemput Paket Berisi Ganja

Minggu, 3 Agustus 2025 - 18:44 WIT

Talud Ambruk, 11 Rumah Warga Waisakai Terendam Banjir

Berita Terbaru

Pelatih kepala Malut United FC, Hendri Susilo, dalam konferensi pers  jelang laga kontra Dewa United || Foto : MU_kasedata

Olahraga

Skuad Malut United Siap Tempur Lawan Dewa United

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:42 WIT

Proesei Perjanjian Kerja Sama antara Polda Malut dan PT Malut Maju Sejahtera, Jumat (8/8/2025) || Foto : like_kasedata

Daerah

Pengamanan Malut United Jadi Prioritas Kapolda

Jumat, 8 Agu 2025 - 21:18 WIT

Pasca Banjir yang melanda Puskesmas Lifofa, Kota Tidore Kepulauan || Foto : istimewa

Daerah

Banjir Landa Puskesmas Lifofa Tidore Kepulauan

Jumat, 8 Agu 2025 - 20:16 WIT

Pendidikan

Akbid Wijaya Kusuma Malang Ternate Sukses Gelar PKKMB 2025

Jumat, 8 Agu 2025 - 19:20 WIT