Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi  di Maluku Utara

Senin, 16 Desember 2024 - 23:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

DPO Ahmad Tamrin (Topi masker) bersama kejakasaan saat tiba di bandara Babullah Ternate || Istimewa

Kasedata.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Taliabu berhasil menangkap Ahmad Tamrin, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tamrin terlibat dalam kasus korupsi pengadaan cold chain dan solar cell di Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2015.

“Penangkapan DPO Ahmad Tamrin merupakan hasil kerja sama antara Kejati Malut, Kejari Taliabu, dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulawesi Tengah,” ungkap Richard Sinaga, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut dalam konferensi pers di Aula Falalamo, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :  Kasus SARA di Pilkada Sula : Basir Makeang Divonis Bersalah, Denda Rp 4 Juta

Richard yang didampingi Kasi Lima Intel Kejati M. Adung, Koordinator Pidsus Kejati Teuku Panca, dan Kasubsi Intelijen Kejari Taliabu Joshua Simorangkir, menjelaskan bahwa Ahmad Tamrin tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik. Akibatnya, Kejari Kepulauan Taliabu mengeluarkan surat penetapan DPO pada 22 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Richrad dalam kasus ini kerugian negara tercatat sebesar Rp547.750.000. Perkara korupsi pengadaan cold chain dan solar cell sebelumnya telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang memutus bersalah dua terdakwa lain: Hardianto Ambarak, Kasubag Program dan Data Dinas Kesehatan, dan Muhammad Ardiansyah, pelaksana dari PT Porniti Bangun Indo.

Baca Juga :  Pilkada 2024, Aksi Unjuk Rasa di Ternate Berjalan Tertib

Ahmad Tamrin, kini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Ternate di Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Richard.

Penangkapan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan menjadi langkah tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah Provinsi Maluku Utara. (*)

Penulis : Pewarta

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim
Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses
Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum
Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim
Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan
Mayat Pria Ditemukan Gegerkan Warga Bacan Timur Halsel
Modus Laundry Terbongkar, BNN Tangkap Pengedar Sabu di Ternate
Gegara Ini Mahasiswa Unkhair Ternate Nyaris Bunuh Diri

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 16:27 WIT

DPD GMNI Malut Soroti Dugaan Maraknya Investasi Tambang Tanpa AMDAL di Haltim

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIT

Bos Malut United Minta Maaf, Kasus Intimidasi Wartawan Tetap Diproses

Senin, 9 Maret 2026 - 13:21 WIT

Kasus Intimidasi Wartawan di Laga Malut United Masuk Ranah Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:26 WIT

Polisi Didesak Usut Kematian Pedagang Tersengat Listrik PLN di Haltim

Senin, 26 Januari 2026 - 15:14 WIT

Warga Kastela Ternate Temukan Bayi Laki- laki, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

Proses seleksi pemain PSSI Ternate untuk pembentukan tim cabor sepak bola Porprov ke-V Maluku Utara di lapangan Ya-Anhar Gambesi [dok : kasedata]

Olahraga

Jaring 25 Pemain, Siap Uji Coba Lawan EPA Malut United

Senin, 30 Mar 2026 - 08:57 WIT

Seleksi pemain persiapan Porprov 2026 yang dipusatkan di Lapangan Ya-Anhar, Kelurahan Gambesi, Kota Ternate/Pelatih kepala Rudiyanto [dok : kasedata]

Olahraga

PSSI Ternate “Bangkit,” Bidik Kembali Emas Porprov 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 01:53 WIT

Oknum anggota BRIMOB Bripka RAP (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT. || dok : Kasedata.id

Hukun & Peristiwa

Tak Pandang Bulu, Polisi Tetapkan Anggota Brimob Tersangka KDRT

Rabu, 25 Mar 2026 - 17:32 WIT

Ketua PW Fatayat NU Maluku Utara, Mardiah Z. Hanafi. || dok : Ilham/Kasedata

Hukun & Peristiwa

Fatayat NU Maluku Utara Mengutuk Keras Kasus KDRT di Ternate

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:17 WIT